Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai turut mengharapkan peran aktif masyarakat dan para pedagang eceran untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal
dok. Bea Cukai
Operasi pasar secara sinergi dengan aparat penegak hukum dilaksanakan oleh Bea Cukai di wilayah Malang, Depok, Yogyakarta, Makassar, Tarakan, dan Tembilahan. 

TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai laksanakan operasi pasar dengan menggandeng aparat penegak hukum dan perangkat pemerintah di berbagai daerah sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan operasi pasar ini juga merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

Pelaksanaan operasi pasar di Malang yang dilakukan oleh Bea Cukai Bersama dengan Satpol PP Malang dan Denpom Malang berhasil mengamankan 17.872 batang rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai Malang juga akan mengembangkan upaya pengawasan dengan melakukan penyisiran ke perusahaan jasa titipan, mengingat modus peredaran rokok ilegal lewat jasa kiriman semakin meningkat.

Selain di Malang, sebanyak 1.800 batang rokok tanpa pita cukai juga berhasil diamankan di wilayah kota Depok. Pelaksanaan operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor ini turut dijalankan bersama tim dari Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Basrat, dan Satpol PP Pemprov Jawa Barat dan Satpol PP Kota Depok.

Operasi pasar secara sinergi dengan aparat penegak hukum juga dilaksanakan di wilayah Yogyakarta, Makassar, Tarakan, dan Tembilahan. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa kegiatan operasi pasar dilaksanakan tidak hanya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, melainkan juga untuk memberikan informasi kepada para pedagang larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

“Di setiap pelaksanaan operasi pasar Bea Cukai bersama aparat penegak hukum selalu memberikan pemahaman kepada para pedagang eceran terkait cara mengidentifikasi rokok ilegal, cara mengecek keaslian pita cukai, dan larangan dalam memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Bea Cukai turut mengharapkan peran aktif masyarakat dan para pedagang eceran untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada kami jika menemukan indikasi kegiatan peredaran rokok ilegal. Kami juga mengharapkan para pedagang dapat menolak dengan tegas jika ada tawaran untuk menjual rokok ilegal,” pungkas Hatta. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas