Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergi Bea Cukai Lampung, Polda Lampung, dan Polda Aceh Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Narkotika

Bea Cukai Lampung bersama Polda Lampung dan Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional dan 53,6 kg sabu

Editor: Content Writer
zoom-in Sinergi Bea Cukai Lampung, Polda Lampung, dan Polda Aceh Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Narkotika
Bea Cukai
Bea Cukai Lampung bersama satuan tugas Siger Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional berupa sabu-sabu seberat 53,6 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM - Sinergi aparat penegak hukum dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini sinergi Bea Cukai Lampung bersama satuan tugas Siger Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional berupa sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penangkapan jaringan narkotika internasional ini berdasarkan dari pengembangan kasus satuan tugas Siger Polda Lampung. “Sebelumnya, satuan tugas Siger Polda Lampung telah menangkap tersangka atas nama SH dan FS dengan barang bukti sabu-sabu sejumlah 7,23 kilogram, pada Minggu, 2 Januari 2021. Barang bukti ditemukan di dua tempat yang berbeda. Sejumlah 1,97 kilogram sabu-sabu ditemukan di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka No. 07, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Sementara itu, sejumlah 5,25 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan pada sebuah rumah di Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung,” terang Hatta.

Melalui pengembangan kasus tindak pidana narkotika tersebut, Bea Cukai Lampung bersama satuan tugas Siger Polda Lampung dan Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan tersangka dengan inisial AW di kediamannya, Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh, Senin (14/02). Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tiga buah telepon seluler. Setelah melakukan interogasi kepada tersangka AW, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu miliknya disimpan di dalam perahu yang berada di tepi Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka AW, Bea Cukai Lampung bersama aparat penegak hukum lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BQ di tepi Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 51 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,6 kilogram yang disimpan dalam stirofoam. Barang bukti ini disembunyikan dalam perahu motor beserta satu buah telepon seluler,” imbuh Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa tersangka AW memperoleh barang bukti tersebut dari AD, warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand. Kronologisnya, tersangka AW menyuruh tersangka berinisial BQ, IY, dan TC untuk bertemu tiga warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka dengan titik koordinat yang telah ditentukan. Tersangka AW juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan imbalan senilai Rp23 juta dari AD untuk setiap kilogram sabu-sabu yang dikirimkan.

“Dari hasil penangkapan, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 53,6 kilogram, empat buah telepon seluler, dan satu unit perahu motor. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AW dan BQ telah berhasil diamankan, sementara tersangka IY dan TC masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hatta.

Hatta menambahkan, atas kasus tindak pidana narkotika tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika nomor 39 tentang Narkotika, yaitu “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas