Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk lewat Operasi pasar
Giat operasi pasar ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar di wilayah Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024. Giat operasi pasar ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal.
Adapun operasi pasar tersebut dilakukan dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat.
Baca juga: Amankan Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.057 Gram Narkotika
Pada saat pelaksanaan giat operasi pasar pada sebuah toko, tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek.
”Barang bukti sebanyak 1.420 batang rokok polos tersebut disembunyikan di dalam lemari kayu tempat menyimpan baju,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kediri M. Syaiful Arifin. Tim kemudian mengamankan seluruh barang bukti tersebut dan menerbitkan surat bukti penindakan.
Baca juga: Pemusnahan Jadi Upaya Bea Cukai Cegah Peredaran Barang Ilegal di Wilayah Riau
”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk," lanjut Syaiful Arifin.
Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, ermasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung.(*)
Baca juga: Gelar Patroli, Bea Cukai Tindak Miliaran Rupiah Barang Ilegal di Malang dan Bogor