Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua orang pelaku wanita beserta barang bukti berupa dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan 78.750 benih.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua orang pelaku wanita berinisial SS (26) dan RF (25) beserta barang bukti berupa dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan 78.750 ekor benih.
Dalam konferensi pers pada Senin (24/6), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelijen tentang dugaan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) melalui barang bawaan penumpang.
Atas informasi ini, petugas menelusuri terduga pelaku dan mendapatkan dua buah bagasi yang tercatat dengan nama masing-masing tersangka dalam penerbangan Batik Air (ID7151) tujuan Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
"Kami melakukan pengawasan melekat terhadap kedua bagasi tersebut. Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas segera melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor, sedangkan RF menyimpan 35 bungkus berisikan 42.000 ekor BBL jenis pasir.
Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku mendapatkan perintah dari seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp3.000.000.
Baca juga: Sandang Status AEO dari Bea Cukai, Perusahaan Ini Berhasil Ekspor Perdana Produknya
Gatot menegaskan, penindakan ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah menetapkan SS dan RF sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Untuk barang bukti 78.750 ekor BBL kini telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada Minggu, 23 Juni 2024 setelah sebelumnya disisihkan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
"Kami berkomitmen secara kontinu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia, juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Gatot.(*)
Baca juga: Dukung Industri Nasional, Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Perusahaan di Banten