KPPU Curiga ada Penumpukan Bawang Putih di Pelabuhan
Kenaikan drastis harga bawang putih mengundang kecurigaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Penulis: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan drastis harga bawang putih mengundang kecurigaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Oleh sebab itu, Tim Kajian dan Tim Monitoring KPPU mengumpulkan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha bawang putih.
Bersamaan dengan itu dikumpulkan juga informasi tentang komoditas lain yang dianggap penting bagi masyarakat yaitu suku bunga perbankan.
Adapun bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp 25.000- Rp. 30 000 per kg pada sekitar November tahun lalu menjadi Rp 80 ribu- Rp 100 ribu pada Maret ini.
“Kenaikan ini tidak wajar dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan” kata Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (19/3/2013) malam.
"Patut diduga ada kesengajaan bersama antar pelaku usaha untuk menahan barang untuk mengkondisikan kenaikan harga,” kondisi ini mengindikasikan kartel!”, tegasnya.
Syarkawi menambahkan bahwa KPPU telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak 4 bulan lalu dan kini mulai menyelidikinya.
Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Perkom 1 Tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara, penyelidikan dilakukan untuk memperoleh bukti tentang dugaan pelanggaran UU No.5/1999 ini.
Hal ini merupakan tahapan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah dugaan kartel pengkondisian kenaikan harga bawang putih ini berlanjut ke perkara atau tidak. ”Dalam 60 hari maksimal kita akan tahu tentang kelanjutan masalah ini”, jelasnya. Tribun Jakarta/ytz