Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI Inginkan Upah Buruh Yang Layak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginginkan upah layak bagi tenaga kerja.

Penulis: Agustina Rasyida
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KSPI Inginkan Upah Buruh Yang Layak
WARTA KOTA/ANGGA BN
Ribuan buruh dari berbagai elemen massa kembali turun ke jalan untuk menyerukan tuntutannya sambil berjalan long march di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013). Mereka menuntut laksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan pada tahun 2019, jaminan pensiun wajib 1 Juli 2015, upah layak 84 item KHL, tolak kenaikan harga tarif dasar listrik, tolak penangguhan UMP/UMK tahun 2013, tolak Inpres Keamanan Nasional dan Rancangan Undang-Undang Ormas, serta tolak gugatan Apindo dan Kadin Batam terhadap UMK Batam tahun 2013. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginginkan upah layak bagi tenaga kerja. Hal itu dikatakan oleh Rusdi selaku Sekjen KSPI, Kamis (4/4/2013), di Jakarta.

Menurut Rusdi, saat ini buruh ingin meminta upah layak, jaminan sosial, dan perbaikan kerja. Tentang upah layak, KSPI menolak penangguhan upah di berbagai provinsi dan revisi penetapan Kehidupan Hidup Layak (KHL) sebagai basis penetapan Upah Minimun dari 60 item pada 2012 menjadi 84 item pada tahun ini.

Saat ini kebijakan mengenai upah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara umum. Lalu disusul dengan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, namun permenakertrans tersebut belum mencukupi.

"Kita ingin pemerintah menerbitkan PP mengenai pengupahan yang mengatur konsep upah layak, standar kemiskinan, karenaselama ini nggak ada," ujar Rusdi.

Di sisi lain, selama ini pengupahan hanya berbasis produktifitas. Padahal pengupahan berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi tak kalah penting. Penetapan pengupahan, lanjut Rusdi, sebaiknya dilakukan survey KLH tahun ini ditambah dengan proyeksi inflasi tahun depan, serta pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sehingga upah buruh naik secara angka dan naik secara nilai.

"Selama ini kan survey (upah) dilakukan tahun lalu dan digunakan untuk dasar penambahan upah tahun ini. Jadi angkanya naik tapi nilainya turun, kan sama aja?" tambah Rusdi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas