KSPI Inginkan Upah Buruh Yang Layak
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginginkan upah layak bagi tenaga kerja.
Penulis: Agustina Rasyida
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginginkan upah layak bagi tenaga kerja. Hal itu dikatakan oleh Rusdi selaku Sekjen KSPI, Kamis (4/4/2013), di Jakarta.
Menurut Rusdi, saat ini buruh ingin meminta upah layak, jaminan sosial, dan perbaikan kerja. Tentang upah layak, KSPI menolak penangguhan upah di berbagai provinsi dan revisi penetapan Kehidupan Hidup Layak (KHL) sebagai basis penetapan Upah Minimun dari 60 item pada 2012 menjadi 84 item pada tahun ini.
Saat ini kebijakan mengenai upah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara umum. Lalu disusul dengan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, namun permenakertrans tersebut belum mencukupi.
"Kita ingin pemerintah menerbitkan PP mengenai pengupahan yang mengatur konsep upah layak, standar kemiskinan, karenaselama ini nggak ada," ujar Rusdi.
Di sisi lain, selama ini pengupahan hanya berbasis produktifitas. Padahal pengupahan berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi tak kalah penting. Penetapan pengupahan, lanjut Rusdi, sebaiknya dilakukan survey KLH tahun ini ditambah dengan proyeksi inflasi tahun depan, serta pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sehingga upah buruh naik secara angka dan naik secara nilai.
"Selama ini kan survey (upah) dilakukan tahun lalu dan digunakan untuk dasar penambahan upah tahun ini. Jadi angkanya naik tapi nilainya turun, kan sama aja?" tambah Rusdi.