Kemenhub Minta Lion Air Cermati Rekomendasi KNKT
Kemenhub meminta Lion Air menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang kecelakaan Lion Air di Bali
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta manajemen maskapai penerbangan Lion Air menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi tentang kecelakaan Lion Air di Bali, 13 April 2013. Sementara, Lion Air akan cermati laporan awal itu.
”Memang KNKT belum memberikan rekomendasi yang lebih spesifik. Apa saja yang harus ditambah atau dilakukan terkait dengan pelatihan ulang, tidak dijelaskan secara rinci. Namun yang jelas Lion Air harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) itu berkaitan dengan kecelakaan yang dialami Boeing 737-800 saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Pesawat dengan 108 penumpang dan awak itu tidak menyentuh landasan, tetapi terjun ke laut di ujung landasan. Tidak ada yang tewas dalam kejadian itu. Laporan pendahuluan dari KNKT menyerukan Lion Air untuk menambah pelatihan kepada para pilotnya, terutama bagaimana menghadapi pendaratan pada keadaan yang kritis.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Bambang, menyarankan agar pihak Lion Air bekerja sama dengan KNKT untuk tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
Bambang menambahkan, Kemenhub juga melakukan audit khusus terhadap kecelakaan tersebut. Dari audit ini nantinya akan dikeluarkan tindakan apa yang harus diambil.
Contohnya ketika pesawat Lion Air tergelincir di Bandara Sultan Syarief Kasim II. ”Tindakan koreksinya, pesawat 737-900 tidak boleh mendarat dan terbang saat landasan basah di bandara tersebut,” katanya.
Contoh lain terhadap kejadian lepasnya ban pesawat Merpati Nusantara Airlines, tindakan koreksinya berupa pembetulan sertifikat perawatan ban di Merpati Maintenance Facilities dan sertifikat teknisi.
”Audit khusus dilakukan untuk mencari penyebab dan mengambil tindakan koreksi, selain juga menunggu hasil KNKT,” ujar Bambang.
Mempelajari
Secara terpisah, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, menghormati laporan awal yang dikeluarkan KNKT dan akan mempelajarinya. ”Kami akan mencermati (laporan awal) secara tepat agar tidak terjadi kesalahan persepsi,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah meminta keterangan pilot dari pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan tersebut.
Menurut Edward, selama ini pihaknya telah menerapkan prosedur standar pelatihan bagi pilot dengan mengadopsi aturan penerbangan yang berlaku.
Bahkan, pihaknya menerapkan beberapa aturan tambahan guna meminimalkan risiko penerbangan, di antaranya untuk landasan bandara yang berisiko, maka pendaratan pesawat hanya boleh dilakukan pilot, sedangkan kopilot tidak boleh mendaratkan.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Laurent Bahang Dama dari Fraksi Partai Amanat Nasional, di Jakarta, menyatakan, maskapai penerbangan wajib mengutamakan keselamatan penerbangan. Hingga saat ini, 60 persen penyebab kecelakaan berasal dari kelalaian manusia (human error).
”Keselamatan penerbangan adalah harga mati. Lion Air jangan hanya mencari keuntungan, tetapi fokus pada keselamatan penerbangan. Pilot harus bisa menguasai dan mengendalikan pesawat dalam keadaan apa pun,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah lebih tegas dalam menerapkan aturan yang menyangkut keselamatan penerbangan. Pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan yang melakukan kelalaian atau pelanggaran berulang-ulang yang mengancam keselamatan..
”Sanksi jangan sekadar administrasi. Kalau (kesalahan) berulang-ulang, sanksi agar ada efek jera,” kata Laurent. (ARN/LKT/Kompas Cetak)