Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Daging Sapi Ditetapkan Rp 76 Ribu per Kilogram

Pemerintah membanderol harga daging sapi impor sebesar Rp 76.000 per kilogram

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Harga Daging Sapi Ditetapkan Rp 76 Ribu per Kilogram
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Pengunjung berbelanja daging sapi di los daging Pasar Kosambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (5/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membanderol harga daging sapi impor sebesar Rp 76.000 per kilogram. Hal tersebut sesuai dengan Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan serta Produk Hewan.

Suswono, Menteri Pertanian, menjelaskan penentuan harga referensi sebesar Rp 76.000/Kg tersebut telah disepakati saat melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian yang mengambil pertimbangan dari harga daging sapi rata-rata pada tahun 2012 lalu.

Suswono menuturkan, pada level peternak 1 kilo bobot hidup sapi dihargai Rp 30.000 per kg. Harga sebesar itu bisa mencukupi kebutuhan pembeli maupun penjual untuk saat ini.

"Akan ada kajian berapa harga persisnya, artinya tidak berlaku terus. Ini yang perlu saya tekankan. Ini perlindungan bagi peternak lokal juga," ujar Suswono, Selasa (3/9/2013).

Suswono menjelaskan, pembagian harga Rp 30 ribu per kilogram sebagai referensi perlindungan bagi peternak lokal. Suswono pun berharap agar harga sapi bisa sebesar itu bisa meningkatkan produksi sapi dalam negeri.

"Dengan adanya harga referensi ini, tentu akan memacu (petani dan peternak) meningkatkan produksinya," papar Suswono.

Kendati diberi harga patokan, namun Suswono mengaku para produsen sapi tidak setuju. Pasalnya harga bisa dalam kurun waktu tertentu berubah sesuai pasokan dan kebutuhan.

BERITA TERKAIT

"Fluktuasi harga seperti selama ini juga tidak disukai, karena petani lebih suka kepastian dari ketidakpastian," ungkap Suswono.

Dalam peraturan baru tersebut juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan.

Dalam Permendag yang berlaku pada 2 September 2013 tersebut, dihapuskan juga mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebutkan bahwa inti Permendag tersebut menyatakan bahwa Kementerian akan menggunakan mekanisme harga referensi dalam impor daging sapi dan tak akan menerapkan sistem kuota.

Menurut Gita, mekanisme harga referensi dilakukan untuk melindungi kepentingan peternak sapi di Indonesia sekaligus menjaga harga agar tak sampai melonjak tinggi di pasaran.

"Jadi kalau harga referensi naik, kita akan impor. Tapi kalau turun kita akan larang impor. Itu untuk menjaga keseimbangan kepentingan peternak, petani, dan konsumen," papar Gita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas