Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Minta Aturan Alih Daya Ditunda Dua Tahun

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) meminta pemberlakuan Permenakertrans Nomor 19/2012 ditunda hingga dua tahun.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Minta Aturan Alih Daya Ditunda Dua Tahun
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Upah Layak: Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengepung kantor Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Selasa (8/10/2013). Buruh meminta pemerintah bisa menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebesar Rp 1,92 juta per bulan lebih besar dari yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Semarang sebesar Rp1,43 juta per bulan. Akibat aksi tersebut, jalan Pemuda ditutup total dan kemacetan terjadi dibeberapa jalan protokol Kota Semarang. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) meminta pemberlakuan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19/2012 ditunda hingga dua tahun.

Reza V Maspaitella, Kepala Divisi Humas dan Informasi ABADI, menuturkan aturan alih daya (outsource) tersebut ditunda sambil menunggu kesiapan industri untuk menyesuaikan alur pelaksanaan batasan outsourcing dalam lima lingkup pekerjaan non inti.

"Kami meminta agar dua tahun lagi, tidak siap untuk tahun ini," katanya, Rabu (16/10/2013).

Ketidaksiapan pengusaha tersebut diduga karena sosialisasi yang masih minim. Menurutnya hampir sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam ABADI belum mengetahui juklak dalam surat edaran No.04 Tahun 2013 pada 9 September lalu yang mengatur alur yang ditaati dalam mekanisme pembatasan outsourcing.

"Hampir 70 persen belum paham, makanya kita mau ditunda jangan November tahun ini, lagi pula banyak perusahaan alih daya yang belum tergabung dalam ABADI, ini yang harus dibenahi," katanya.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas