Pemerintah Jangan Asal Naikkan Upah Buruh Karena Demonstrasi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi meminta pemerintah jangan sembarangan menaikkan upah buruh
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi meminta pemerintah jangan sembarangan menaikkan upah buruh. Upah buruh dinaikkan bukan karena aksi mogok dan demonstrasi, melainkan karena tingkat kesejahteraan.
"Saya tidak ingin pengupahan didasarkan demonstrasi," ujar Sofjan kepada Tribunnews.com, Kamis (31/10/2013).
Jika upah buruh dinaikkan karena latar belakang aksi dari serikat pekerja, Sofjan menilai hal tersebut akan merusak iklim investasi dalam negeri. Dampak tersebut otomatis menurunkan laju peningkatan perekonomian negara.
"Iklim investasi dunia sedang tidak baik, jangan kita merusak lagi," ungkap Sofjan.
Sebagai pengusaha, Sofjan ingin pemerintah memberikan keputusan yang tepat. Agar para pengusaha dan investor bisa tenang dalam mengembangkan bisnisnya. "Kami ingin ketegasan pemerintah. Kami ingin pengusaha tenang sampai ada putusan dewan pengupahan dan pemerintah," papar Sofjan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga juta buruh bakal melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia. Dalam aksinya itu, buruh menyuarakan lima tuntutan pada pemerintah.
"Aksi mogok nasional hari ini dan besok, jauh lebih besar eksalasinya, dilihat dari jumlah kabupaten/kota, sebaran maupun jumlah peserta aksi. Karena itu kami minta pemerintah dan pengusaha perhatikan 5 tuntutan kami," ujar Said Iqbal Presiden KSPI.
Iqbal mengatakan, imbas dari mogok nasional yang dilakukan oleh tiga juta buruh di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota tersebut yakni terjadi stop produksi di tempat kerja mereka.
Sehingga bisa dipastikan hampir 40 kawasan industri akan lumpuh total khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Makasar dan Pulau Bintan.
Berikut lima tuntutan buruh tersebut:
1. Naikkan upah minimum 50 persen,
2. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014,
3. Hapuskan outsourcing termasuk di BUMN,
4. Sahkan RUU Pembantu Rumah Tangga,
5. Cabut UU Ormas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.