Sertifikasi Halal Makanan dan Industri Farmasi Harus Dibedakan
Kementerian Kesehatan mengingatkan untuk tidak menggabungkan aturan sertifikasi halal produk farmasi dengan produk
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengingatkan untuk tidak menggabungkan aturan sertifikasi halal produk farmasi dengan produk makanan minuman.
Pasalnya, hingga kini belum ada negara yang menerapkan aturan sertifikasi halal dalam hal obat-obatan .
"Kemenkes berharap agar rancangan undang sertifikasi halal ini tidak diterapkan dalam dunia farmasi. Karena di seluruh negara di dunia tidak ada yg menerapkan hal itu. Bahkan Arab sekalipun tidak masuk masalah obat-obatan dalam sertifikasi halal mereka," tegas Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Maura Linda Sitanggang, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Dia berharap pemerintah dan dewan memperhatikan hal itu dalam proses pembahasan rancangan undang-undang. Linda menuturkan, Kemenkes sendiri memang pernah diajak untuk membahas rancangan undang-undang itu. Namun sudah sejak satu tahun ini Kemenkes tidak diikutsertakan.
"Sudah tidak pernah diajak lagi, karena tidak pernah ada dapat undangan. Tahun lalu kita masuk tim. Terakhir ikut panja sama DPR," ujar Linda.
Yang pasti, sebagai Kementerian yang berhubungan dengan industri farmasi dan obat-obatan, berharap sertifikasi halal produk makanan dan obat dipisahkan.
"Harus dipisahkan antara penerapan halal di farmasi dengan penerapan halal pada makanan dan minuman," tegasnya. (Eko Sutriyanto)