Lembaga Keuangan Syariah Harus Saling Terkoneksi dengan Baik
interkoneksi lembaga keuangan syariah dan kerjasama antar lembaga keuangan syariah menjadi hal yang wajib dilakukan
Penulis: Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu adanya kerja sama dan interkoneksi antar lembaga keuangan syariah. Hal ini perlu mengingat penetrasi keuangan syariah di Indonesia yang masih minim.
Kepala Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, interkoneksi lembaga keuangan syariah dan kerjasama antar lembaga keuangan syariah menjadi hal yang wajib dilakukan.
"Pada tingkat implementasi di lapangan, keterhubungan atau interkoneksi antara lembaga keuangan syariah adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Namun, pondasi transaksi ini mengharuskan lembaga jasa keuangan syariah harus mengenali siapa rekan kerjanya dan jenis usaha rekan kerjanya," ujarnya dalam acara 'Konferensi Keuangan Syariah 2013' di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Untuk interkoneksi sendiri, lanjut Firdaus, interkoneksi antara pelaku pasar dan antara lembaga keuangan juga wajib diperhatikan Sebab, tanpa interkoneksi yang baik, ekonomi akan berjalan stagnan dan peran lembaga keuangan tidak berfungsi dengan baik.
"Interkoneksi antarlembaga keuangan syariah harus disertai dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Supaya memberikan nilai lebih kepada pelaku pasar, Konferensi ini saya harap menjadi jembatan kerjasama diantara lembaga keuangan syariah," kata dia.