Kemenpera Godok RPP Perumahan
Rencana awal, Kemenpera bakal membuat lima RPP sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Nomor 20 Tahun 2011.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), menggelar lokakarya bertema 'Percepatan Pemenuhan Rumah bagi Keluarga Melalui Penataan Hukum dan Kelembagaan'.
Sekretaris Kemenpera (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar menjelaskan, lokakarya bertujuan mendorong rancangan peraturan pemerintah (RPP).
"Ini sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor I Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," ujar Rildo, Selasa (26/11/2013).
Rencana awal, Kemenpera bakal membuat lima RPP sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Nomor 20 Tahun 2011.
Kelimanya adalah RPP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tata Cara Pengerahan dan Pemupukan Dana dan Pelaksanaan Kemudahan atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Rumah Susun, serta RPP Badan Pelaksana Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Menurut Rildo, kelima RPP ini dapat dibuat menjadi tiga RPP saja.
“Setelah berdiskusi dengan Setneg dan terjadi harmonisasi, dari kelima RPP ini ada yang bisa disatukan. Kemungkinan nantinya bisa menjadi tiga RPP. Lokakarya ini akan membantu penyempurnaannya,” tutur Rildo.
Tiga RPP yang disebutkan di atas, menurut Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Maharani, antara lain menyangkut RPP Penyelenggaraan untuk Rusun, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman; RPP terkait Pembiayaan; dan RPP mengenai pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan Rumah Susun yang merupakan amanat undang-undang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.