Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenpera Godok RPP Perumahan

Rencana awal, Kemenpera bakal membuat lima RPP sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Nomor 20 Tahun 2011.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Kemenpera Godok RPP Perumahan
Kontan
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), menggelar lokakarya bertema 'Percepatan Pemenuhan Rumah bagi Keluarga Melalui Penataan Hukum dan Kelembagaan'.

Sekretaris Kemenpera (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar menjelaskan, lokakarya bertujuan mendorong rancangan peraturan pemerintah (RPP).

"Ini sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor I Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," ujar Rildo, Selasa (26/11/2013).

Rencana awal, Kemenpera bakal membuat lima RPP sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Nomor 20 Tahun 2011.

Kelimanya adalah RPP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Tata Cara Pengerahan dan Pemupukan Dana dan Pelaksanaan Kemudahan atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Rumah Susun, serta RPP Badan Pelaksana Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Menurut Rildo, kelima RPP ini dapat dibuat menjadi tiga RPP saja.

“Setelah berdiskusi dengan Setneg dan terjadi harmonisasi, dari kelima RPP ini ada yang bisa disatukan. Kemungkinan nantinya bisa menjadi tiga RPP. Lokakarya ini akan membantu penyempurnaannya,” tutur Rildo.

Tiga RPP yang disebutkan di atas, menurut Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Maharani, antara lain menyangkut RPP Penyelenggaraan untuk Rusun, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman; RPP terkait Pembiayaan; dan RPP mengenai pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan Rumah Susun yang merupakan amanat undang-undang. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas