Di Kalbar, Alat Berat Wajib Punya STNK
Pemerintah Provinsi Kalbar segera menerbitkan peraturan daerah yang mengharuskan semua kendaraan berat memiliki STNK
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menerbitkan peraturan daerah yang mengharuskan semua kendaraan berat atau alat berat yang beroperasi di Kalbar memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
M Zeet Hamdy Assovie, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, mengatakan pemungutan pajak alat berat di Kalbar dari sisi sistem, infrastruktur dan mekanisme belum berjalan tapi dari segi regulasi diamanatkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 untuk melaksanakan pemungutan PKB alat berat/besar, sehingga sudah jelas bahwa alat berat wajib pajak tidak bisa dihindari lagi.
“Jika tidak membayar berarti melanggar Undang-undang, namun demikian negara yang bertugas membina masyarakat akan melakukan sosialisasi dengan pendekatan dan penjelasan kepada pemilik alat berat. Karena itu dibutuhkan SDM yang harus diperkuat,” ujarnya kepada wartawan usai membuka Rapat Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB dan BBNKB Alat-alat Berat/Besar Dispenda Kalbar di Gedung Diklat Dapen Bank Kalbar, Kamis (5/12/2013).
Berdasarkan data dari Dispenda Kalbar per Oktober 2013, dari target penerimaan PKB alat-alat berat/besar sebanyak 989 unit baru terealisasi sebanyak 592 unit atau baru mencapai 59,86 persen.
Sementara untuk BBNKB alat berat/besar dari target 62 unit, terealisasi sebanyak 98 unit atau mencapai 158 persen. Hal ini berarti pencapaian penerimaan BBNKB alat berat melebihi target, menandakan penjualan alat berat cukup signifikan hingga Oktober 2013. Tapi penerimaan PKB masih kecil, belum sampai Rp 1 miliar.
“Jika perbandingkan Kalbar dengan Kaltim, Kaltim mampu mencapai Rp 1,5 triliun masa Kalbar Rp 1 miliar. Nah, di sini ada satu optimalisasi yang kurang, terlambat belum. Jadi sekarang waktunya tepat mempersiapkan itu dengan harapan di tahun 2014 ini, Dispenda mampu mendapatkan income PKB sebesar Rp 250 miliar,” tuturnya.
Satu di antara upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan PKB alat berat/besar. Pemprov akan menetapkan Pergub atau Perda tentang STNK alat-alat berat/besar sebagai regulasi payung hukum tindak lanjut dari UU dalam rangka bentuk intensifikasi dan ekstensifikasi supaya ada kategorisasinya.
Misalnya alat berat/besar dibawah tahun 2005 kebawah tidak perlu dikenakan pajak lagi atau pemutihan karena dianggap tidak produktif lagi. Sedangkan alat berat/besar di atas 2005 yang masih produktif dipasangkan dengan STNK dan wajib bayar pajak.
Ke depan STNK akan diatur dengan Perda, sedangkan Perda sebelumnya akan disempurnakan dengan menambah item lagi. Sementara untuk mencapainya dibutuhkan kerja sama dengan pihak kepolisian, bea cukai, diler supaya semua mendukung dan pengusaha jelas berusaha, serta cost structure terukur tidak banyak overhead cost.