Menhub: Pembatasan Mobil Pribadi, Kami Lebih Dulu Dibanding Jokowi
Menhub sepakat dengan kebijakan Jokowi yang melarang jajaran PNS di lingkungan DKI untuk tak berkendara bermotor
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang melarang jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI untuk tak berkendara bermotor setiap Jumat pekan pertama.
Namun, politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan seharusnya Jokowi mempertimbangkan kemungkinan terlambatnya para PNS, dampak dari aturan tersebut.
"Kami setuju saja, tapi diatur dengan baik. Karena apa mungkin yang dimaksud kendaraan bermotor termasuk sepeda motor misalnya. Kan kalau tidak pakai (motor), lebih lama di kantor. Itu kan diperimbangkan juga. Jangan sampai (karena aturan ini) justru (PNS) jadi terlambat," ujar Mangindaan ditemui usai melantik pejabat eselon 1 Kemenhub, di Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Soal bagaimana cara mengaturnya, Mangindaan mengatakan, mungkin bisa dilakukan dengan menyediakan bus-bus bagi para PNS yang rumahnya jauh dari perkantoran. Hal itu seperti yang dilakukan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Sebaiknya DKI ada bus penjemputan di titik tertentu. Kalau tidak salah kan ada pesanan bus dalam jumlah banyak. Bus-bus itu nanti jam 6 pagi sudah bergerak," terang Mangindaan.
Kebijakan Jokowi ini, sebut Mangindaan sudah diterapkan terlebih dahulu di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kata Mangindaan, setiap Rabu pekan ketiga, parkiran di kantor Kemenhub bersih dari kendaraan bermotor.
"Tentunya tujuan Pak Jokowi hampir sama dengan kami. Kami juga setiap bulan hari Rabu itu minggu ketiga itu car free day, parkiran ini tidak boleh ada mobil. Jadi ini kami terapkan lebih dulu," tegasnya.
Sebelumnya, untuk dapat merangsang penggunaan transportasi massal, Jokowi memerintahkan PNS DKI untuk tak berkendara bermotor pada Jumat pekan pertama. Rencananya, mulai hari ini, seluruh PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Instruksi Gubernur No.150/2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.(Estu Suryowati)