Tak Ada Pemutihan Kredit bagi Korban Erupsi Sinabung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera memastikan tidak akan ada pemutihan kredit untuk korban erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo.
TRIBUNNEWS.COM – Setelah memanggil pimpinan perbankan beberapa hari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera memastikan tidak akan ada pemutihan kredit untuk korban erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo.
Status bencana Sinabung, meskipun dinaikkan menjadi Bencana Nasional menurut Achmad Fauzie, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatera, tidak akan memengaruhi keputusan itu.
"Meskipun statusnya sudah Bencana Nasional, bank tidak pernah memberikan pemutihan kredit. Hanya berupa kelonggaran dalam membayar kredit saja," ujarnya.
Ia menambahkan, bagaimanapun, uang perbankan berasal dari masyarakat juga, jadi bank punya tanggung jawab mengembalikan pada pemiliknya.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit perbankan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
"Perlakuan khusus itu berupa dispensasi kelonggaran pembayaran kredit dengan batas waktu selama tiga tahun sampai erupsi tersebut selesai. Artinya, tidak ada pemaksaan pembayaran setiap bulannya. Boleh dicicil," katanya.
Berdasarkan laporan perbankan yang dikumpulkan beberapa hari lalu, nasabah yang terkena dampak erupsi katanya masih sanggup membayar kredit dari pendapatan lain selain hasil tani. Hal itu juga yang membuat hingga saat ini kondisi kredit di daerah erupsi Gunung Sinabung masih dinyatakan kredit lancar.
Sejauh ini dikatakannya, ada empat kecamatan yang diberikan dispensasi soal pembayaran kredit. Keempat kecamatan tersebut dianggap sebagai daerah yang mengalami kolektibilitas dan kualitas rendah dalam pembayaran kredit selama erupsi Gunung Sinabung. "Keempat kecamatan itu yakni Simpang Empat, Tiga Ndreket, Namanteran, dan Payung," sebutnya.
Di empat kecamatan itu, katanya terdapat tujuh bank umum dan tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari pertemuan dengan perbankan pada 21 Januari 2014, pihaknya mendapatkan informasi terdapat kredit-kredit yang berpotensi menurun kualitasnya atau kolektibilitasnya dari debitur-debitur yang terkena dampak negatif erupsi Gunung Sinabung, yakni sebanyak 1.911 rekening pada Bank Umum dan BPR dengan saldo kredit Rp 98,6 miliar. "Ini masih data sementara dan akan dilihat lagi nanti bagaimana selanjutnya," katanya.(TRIBUN MEDAN/abe)