Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Ada Pemutihan Kredit bagi Korban Erupsi Sinabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera memastikan tidak akan ada pemutihan kredit untuk korban erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo.

zoom-in Tak Ada Pemutihan Kredit bagi Korban Erupsi Sinabung
Tribun Medan/Dedy Sinuhaji
Sejumlah warga berziarah ke makam keluarga yang tertutup debu vulkanik pascaerupsi Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (24/1/2014). Pemerintah akan melakukan relokasi bagi warga yang bermukin di radius 3 kilometer dengan membangun hunian tetap dengan lahan seluas 25 hektar di daerah yang berjarak 5-7 kilometer. Erupsi Gunung Sinabung menyebabkan ribuan hektar tanaman di kawasan kaki gunung rusak dan sedikitnya 26.298 warga mengungsi. Tribun Medan/Dedy Sinuhaji 

TRIBUNNEWS.COM – Setelah memanggil pimpinan perbankan beberapa hari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera memastikan tidak akan ada pemutihan kredit untuk korban erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo.

Status bencana Sinabung, meskipun dinaikkan menjadi Bencana Nasional menurut Achmad Fauzie, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatera, tidak akan memengaruhi keputusan itu.

"Meskipun statusnya sudah Bencana Nasional, bank tidak pernah memberikan pemutihan kredit. Hanya berupa kelonggaran dalam membayar kredit saja," ujarnya.

Ia menambahkan, bagaimanapun, uang perbankan berasal dari masyarakat juga, jadi bank punya tanggung jawab mengembalikan pada pemiliknya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit perbankan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

"Perlakuan khusus itu berupa dispensasi kelonggaran pembayaran kredit dengan batas waktu selama tiga tahun sampai erupsi tersebut selesai. Artinya, tidak ada pemaksaan pembayaran setiap bulannya. Boleh dicicil," katanya.

Berdasarkan laporan perbankan yang dikumpulkan beberapa hari lalu, nasabah yang terkena dampak erupsi katanya masih sanggup membayar kredit dari pendapatan lain selain hasil tani. Hal itu juga yang membuat hingga saat ini kondisi kredit di daerah erupsi Gunung Sinabung masih dinyatakan kredit lancar.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini dikatakannya, ada empat kecamatan yang diberikan dispensasi soal pembayaran kredit. Keempat kecamatan tersebut dianggap sebagai daerah yang mengalami kolektibilitas dan kualitas rendah dalam pembayaran kredit selama erupsi Gunung Sinabung. "Keempat kecamatan itu yakni Simpang Empat, Tiga Ndreket, Namanteran, dan Payung," sebutnya.

Di empat kecamatan itu, katanya terdapat tujuh bank umum dan tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari pertemuan dengan perbankan pada 21 Januari 2014, pihaknya mendapatkan informasi terdapat kredit-kredit yang berpotensi menurun kualitasnya atau kolektibilitasnya dari debitur-debitur yang terkena dampak negatif erupsi Gunung Sinabung, yakni sebanyak 1.911 rekening pada Bank Umum dan BPR dengan saldo kredit Rp 98,6 miliar. "Ini masih data sementara dan akan dilihat lagi nanti bagaimana selanjutnya," katanya.(TRIBUN MEDAN/abe)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas