Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Konstruksi Asing Harus Patuhi Aturan Negara

harus bermanfaat bagi negara meski sudah memasuki tingkat global

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Jasa Konstruksi Asing Harus Patuhi Aturan Negara
Tribun Pontianak/Leo Prima
Pekerja memasang konstruksi di lokasi baru Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Selasa (10/12/2013). Perluasan bandara dilakukan karena tingkat kunjungan ke Pontianak terus bertambah, terlebih pada peak season. Tribun Pontianak/Leo Prima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Hediyanto W. Husaini mengatakan prinsip jasa di sektor konstruksi harus bermanfaat bagi negara meski sudah memasuki tingkat global.

Pelaku jasa konstruksi asing juga harus mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, sehingga proses pekerjaan konstruksi berjalan lancar dan memenuhi asas manfaat bagi semua.

“Saya masih menerima laporan kalau masih ada pelaku jasa konstruksi asing tidak mengikuti peraturan atau tidak memenuhi kewajiban menyerahkan laporan akhir tahun, ke depan akan ada sanksi tegas untuk ini”, ujar Hediyanto, Kamis (20/2/2014).

Menurut Hediyanto, semenjak dikeluarkan program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2011 lalu, jumlah BUJK Asing di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat.

Saat ini terdapat 309 BUJK Asing yang didominasi oleh Kontraktor asal Jepang, diikuti oleh China, dan kemudian Korea. Jumlah yang cukup fantastis mengingat di tahun 2010 BUJK Asing di Indonesia ‘hanya’ 207.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan suatu pasar jasa konstruksi yang sangat menjanjikan bagi para pelaku jasa konstruksi asing.

Empat substansi kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh pelaku jasa konstruksi asing di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PU Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, antara lain BUJK Asing wajib melakukan Kerjasama Operasi atau Joint Operation dengan BUJK Nasional yang setara dalam setiap kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, BUJK Asing wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja warga negara asing pada tingkat manajemen dan teknik BUJK Asing wajib melaksanakan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BUJK Nasional sebagai mitra kerjasama operasi; dan BUJK Asing wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Badan Pembinaan Konstruksi.

Sosialisasi BUJK Asing ini merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang dilakukan Kementerian PU kepada masyarakat. Mengingat di BP Konstruksi Kementerian PU terdapat salah satu unit layanan publik yaitu Unit Pelayanan Perizinan Perwakilan BUJK Asing yang terdapat di Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan.

Pelayanan ini bahkan sudah diakui dan mendapatkan apresiasi khusus oleh Ombudsman sebagai salah satu sampel yang masuk ke zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) atau telah memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas