Utang Pengungsi Sinabung Akan Dihapuskan
Kabar baik untuk pengungsi Gunung Sinabung yang memiliki kredit ke bank BUMN, karena Bank BUMN seperti BRI
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kabar baik untuk pengungsi Gunung Sinabung yang memiliki kredit ke bank BUMN, karena Bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Mandiri telah mengajukan hapus tagih kredit atau penghapusan kredit khusus untuk debitur yang terkena dampak langsung erupsi gunung ini. Hapus utang berarti pokok dan pinjaman akan dihapuskan secara total, seperti yang pernah dilaksanakan ketika Gunung Merapi Meletus.
Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan empat kecamatan di sekitar Gunung Sinabung sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus secara kredit perbankan dengan restrukturisasi. Empat kecamatan itu adalah Payung, Namanteran, Tiganderket, dan Simpangempat. Keempat kecamatan ini juga yang akan merasakan manfaat hapus utang yang diajukan Bank BUMN.
Proses pengajuan hapus utang ini masih menunggu rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Putusan soal hapus utang masih belum final karena belum ada peraturan legal soal itu," ujar Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Perbankan OJK.
Agar disetujui, Irwan mengatakan harus ada rekomendasi dari DPR RI demi alasan kemanusiaan. Berdasarkan pembaharuan terakhir, 5 Februari 2013, Irwan mengatakan total kredit dari empat kecamatan dengan perlakuan khusus mencapai Rp 71 Miliar dari 2.288 debitur dari Bank BUMN, Swasta, dan BPR.
Kredit paling tinggi terdapat pada BRI sebesar Rp 51,63 miliar, Bank Mandiri Rp 8,3 miliar, BNI Rp 3,1 miliar. Rp 40,49 miliar dana disalurkan ke sektor pertanian dengan 1.426 debitur. Sementara lainnya disalurkan ke sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebesar Rp 29,02 miliar pada 815 debitur. Sisanya disalurkan pada sektor jasa-jasa sebesar Rp 625 juta kepada 16 debitur, dan lain-lain sebesar Rp 1,5 juta kepada 49 debitur.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Perbankan OJK menjelaskan aplikasi hapus utang ini juga memerlukan banyak identifikasi seperti apakah lahannya atau sumber pembiayaannya memang tidak bisa sama sekali digunakan.
"Hapus utang tentu tidak akan berlaku bagi debitur yang masih bisa mengolah lahannya. Kalau yang begini kan ada restrukturisasi misalnya apakah pemberian kredit dengan plafon baru atau kebijakan lain," tuturnya.
Identifikasi tersebut juga dilaksanakan agak program ini tidak salah alamat atau adanya nasabah yang "nebeng".(abe)