Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nelayan Kembali Dibolehkan Membeli BBM Bersubsidi

Nelayan di Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka kembali dibolehkan membeli BBM bersubsidi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Nelayan Kembali Dibolehkan Membeli BBM Bersubsidi
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi BBM bersubsidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nelayan di Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka kembali dibolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kabar baik bagi nelayan tersebut, termaktub dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.06 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.

Peraturan tersebut, merevisi Permen ESDM No 18 Tahun 2013 yang mengatur hal serupa.

"Sedangkan Instruksi Ka BPH Migas 29/07/Ka.BPH/2014 tertanggal 15 Januari 2014, gugur dengan sendirinya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, Minggu (23/2/2014).

Dengan peraturan itu, kata dia, nelayan dengan kapal berbobot 30 Gross Ton (GT) dapat membeli BBM Bersubsidi. Per bulan, mereka diizinkan membeli sebanyak 25 kiloliter.

"Syaratnya, mereka sudah terverifikasi dan mendapat surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala satuan kerja perangkat daerah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pemerintah sudah memperhitungkan bahwa 25 kiloleter bbm bersubsidi tersebut bisa mencukupi kebutuhan nelayan per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas