Nelayan Kembali Dibolehkan Membeli BBM Bersubsidi
Nelayan di Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka kembali dibolehkan membeli BBM bersubsidi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nelayan di Indonesia kini bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka kembali dibolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kabar baik bagi nelayan tersebut, termaktub dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.06 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.
Peraturan tersebut, merevisi Permen ESDM No 18 Tahun 2013 yang mengatur hal serupa.
"Sedangkan Instruksi Ka BPH Migas 29/07/Ka.BPH/2014 tertanggal 15 Januari 2014, gugur dengan sendirinya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, Minggu (23/2/2014).
Dengan peraturan itu, kata dia, nelayan dengan kapal berbobot 30 Gross Ton (GT) dapat membeli BBM Bersubsidi. Per bulan, mereka diizinkan membeli sebanyak 25 kiloliter.
"Syaratnya, mereka sudah terverifikasi dan mendapat surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala satuan kerja perangkat daerah," jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah sudah memperhitungkan bahwa 25 kiloleter bbm bersubsidi tersebut bisa mencukupi kebutuhan nelayan per bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.