Biaya Sertifikasi Halal MUI Rp 1-5 Juta Per Sertifikat
Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan mengenai sertifikasi halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan mengenai sertifikasi halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk makanan minuman.
Penjelasan tersebut untuk menjawab tuduhan adanya dugaan suap ke pimpinan MUI dari perusahaan daging di Australia. Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, proses sertifikasi halal memang ada biaya yang dibebankan pada perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut.
"Sertifikasi itu ada dua, sukarela dan wajib. Yang non meat, itu sukarela. Kalau daging dan produk olahannya, itu wajib. Tiap daging yang masuk ke Indonesia harus halal," kata Lukman di kantor MUI, Rabu (26/2/2014).
Lebih lanjut, Lukman menuturkan biaya untuk sertifikasi yang dilakukan MUI tidak berasal dari APBN. Biaya sertifikasi tersebut, kata Lukman, dibebankan pada perusahaan produsen produk tersebut.
"LPPOM lembaga pemeriksa yang dapat biaya dari jasa sertifikasi. Besarannya bervariasi. Normalnya per sertifikat Rp 1-5 juta. Itu untuk perusahaan menengah keatas," paparnya.
"Kalau (perusahaan) dibawahnya, Rp 0-2,5 juta. Memang biaya ini biaya sertifikat, diluar transport dan akomodasi. Tergantung besar kecilnya perusahaan. Kalau yang terlalu banyak produknya, tentu ada perhitungannya. Beban audit semakin besar," jelasnya.
Ditambahkannya, LPPOM MUI mempunyai auditor yang memahami ilmu pangan dan selalu diturunkan minimal dua orang saat proses audit produk pangan.
"Karena auditor itu saksi dari ulama untuk ungkap tabir kejelasan produk olahan. Si auditor punya pengalaman ilmiah tentang produk yang diauditnya. Outputnya adalah scientific judgement. semua jelas mengandung ini itu. Bukan jelas halalnya, tapi jelas informasinya. Komisi fatwa yang tetapkan halal haramnya," tandasnya.