MUI Tetapkan Syarat Bagi Lembaga Halal Luar Negeri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai syarat tersendiri bagi lembaga luar negeri yang juga mengeluarkan sertifikat halal.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai syarat tersendiri bagi lembaga luar negeri yang juga mengeluarkan sertifikat halal. Untuk diakui MUI, lembaga halal luar negeri tersebut harus memenuhi beberapa syarat.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menuturkan pihaknya perlu menjelaskan hal ini atas adanya pemberitaan yang menyebut perusahaan daging di Australia harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal di lembaga luar negeri yang diakui oleh MUI.
"MUI tidak menetapkan biaya sertifikasi hala lembaga luar negeri. Ada kriteria lembaga yang diakui MUI. Diantaranya, ada ulama, ada auditor, bukan private company," jelas Lukman di kantor MUI, Rabu (26/2/2014).
Mengenai Rumah Potong Hewan (RPH) pun, MUI juga mempunyai syarat. Satu diantaranya yakni RPH tersebut harus berjarak minimal lima kilometer dari peternakan babi.
"Dan itu harus diikuti oleh lembaga halal luar negeri. Kalau berdampingan, harus pindah. Yang menetapkan halal haramnya, Komisi Fatwa. Dan harus mufakat, tidak ada voting. Kalau belum mufakat, tidak bisa keluar fatwa. Jadi tidak ada abuse of power dalam sertifikasi halal," tegasnya.