Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Begini Skenario Penjualan Eks Bank Century yang Tidak Merugikan Negara

"Bank Mandiri, BRI dan BNI tidak perlu keluarkan uang untuk membeli Bank Mutiara. Pakai saja obligasi rekap pemerintah," kata Faisal Basri.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Begini Skenario Penjualan Eks Bank Century yang Tidak Merugikan Negara
Bank Mutiara (dulu bernama Bank Century) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Universitas IndonesiaI, Faisal Basri berpendapat, divestasi eks Bank Century dapat dilakukan bank-bank BUMN.

Salah satunya, pembelian bank yang kini bernama Bank Mutiara bisa dilakukan dengan obligasi rekap pemerintah. Sebaiknya DPR dapat berpikir untuk mengawal divestasi Bank Mutiara.

"Misalnya Bank Mandiri, BRI dan BNI tidak perlu keluarkan uang untuk membeli Bank Mutiara. Pakai saja obligasi rekap pemerintah," kata Faisal Basri, Minggu (2/3/2014).

Hasil obligasi rekap pemerintah, lanjut Faisal, nantinya dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan demikian, semua berjalan menjadi sesuatu yang optimal dan praktis tidak ada kerugian negara.

"Di situ terbukti tidak ada kerugian negara karena obligasi rekapnya bank pemerintah menjadi berkurang. Nanti pemerintah membeli kembali obligasi rekapnya dari LPS. Begitu terus sehingga smooth jalannya, sehingga katakanlah harga Bank Mutiara bisa tiga kali atau 3,5 kali book ratio, sehingga praktis kerugian menjadi minimal," terangnya.

"Roadmap-nya dibawa ke sana. Bukan mengungkit masa lalu. Karena pembeli Bank Mutiara juga akan takut karena dia sudah beli nanti tetap dirongrong masalah-masalah yang lama dan akibatnya harganya menjadi harus di-discount karena ini barang dipermasalahkan secara politik," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan ini, Faisal menyinggung upaya pemakzulan yang akan dilakukan DPR tehadap Wapres Boediono jika dalam panggilan ketiga tidak datang memenuhi panggilan Tim Pengawas Century DPR. Faisal berpendapat, pemakzulan yang dilakukan oleh DPR terhadap Wapres Boediono tidak bisa dilakukan.

"Pemakzulan itu adalah suatu proses politik yang dilandasi oleh pelanggaran terhadap undang-undang dasar. Semua yang diputuskan oleh Bank Indonesia, bukan Pak Boediono pribadi, adalah berdasarkan aturan. Jadi pemakzulan ini tidak dilandasi oleh suatu realita hukum," tegasnya.

Faisal juga merasa heran melihat adanya ketidaksesuaian dari Partai Amanat Nasional, partai yang mengusulkan pemakzulan terhadap Boediono.

"Jadi partai juga kacau juga nih. Di dalam partainya berbeda-beda pernyataan antara anggota dan ketua umumnya. Ketua umumnya bilang proses politik sudah selesai," tukasnya.

Faisal meyakini kasus Bank Century hanya sebagai panggung politik bagi partai-partai yang ada di DPR.

"Coba kalau dibayangkan nggak ada kasus Bank Century, kampanyenya coba apa? Enggak ada yang mereka angkat, karena 90 persen anggota DPR maju lagi di Pemilu Legislatif nanti," tandasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas