BSN Usul Sertifikasi Halal Dikeluarkan Komite Akreditasi Nasional
Badan Standardisasi Nasional mengusulkan, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengusulkan, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Usulan tersebut, diharapkan bisa termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
"RUU itu harus merujuk standar internasional. Itu bertujuan untuk memberikan ketentraman umat Islam dan memfasilitasi perdagangan yang adil," ujar Kepala BSN Bambang Prasetya, Selasa (4/3/2014).
Pihak BSN, kata dia, mengusulkan agar lembaga sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan internasional dibidang penilaian kesesuaian.
Selain itu, BSN juga mendorong akreditasi oleh badan akrditasi yang memenuhi persyaratan internasional.
Bambang menambahkan, KAN telah diakui di tingkat regional maupun internasional dalam kegiatan akreditasi dan sertifikasi (penilaian kesesuaian).
Itu ditunjukkan dengan adanya Multilateral Recognition Agreement (MLA). Dalam hal ini, hasil penilaian kesesuaian yang diterbitkan oleh KAN diakui dan dipercaya di tingkat regional maupun internasional.
"Prinsip akreditasi dan sertifikasi yang dilaksanakan, mampu menghindari bahkan menghilangkan konflik kepentingan baik dilihat dari sisi governance, kepemilikan, personel termasuk dengan adanya proses asesmen untuk mendapatkan bukti yang cukup (fact finding)," tandasnya.