Pemerintah Janjikan Insentif Fiskal kepada Investor Geotermal
Pemerintah serius menggarap proyek panas bumi dengan menawarkan sejumlah kemudahan yang diharapkan dapat menarik minat para pemodal.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah serius menggarap proyek panas bumi dengan menawarkan sejumlah kemudahan yang diharapkan dapat menarik minat para pemodal.
Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, dukungan pemerintah dalam pembangunan proyek geotermal tidak hanya berupa insentif fiskal, tetapi juga berupa dukungan fiskal.
Bambang menuturkan, insentif yang diberikan bisa dalam dua bentuk, yaitu insentif pajak, juga insentif fiskal. Sementara itu, dukungan fiskal, dapat berupa bantuan tunai ataupun penjaminan.
"Proyek geotermal tidak cukup hanya insentif, karena tidak memenuhi keinginan investor, maka dapat insentive support. Jadi di geotermal ada fiscal incentive dan support incentive," ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Bambang menjelaskan, insentif fiskal dapat berupa pembebasan bea masuk untuk mesin dan material yang digunakan untuk membangun pembangkit geotermal. Ini berlaku untuk semua pembangkit.
Selain itu, insentif fiskal dapat berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh). Untuk yang satu ini, Bambang menuturkan, pemerintah bisa memberikan potongan pajak hingga 30 persen.
"Ada pembebasan pajak untuk peralatan. Ada pengecualian PPn untuk barang yang dianggap strategis," lanjut Bambang. Namun, dia menegaskan, fiscal insentive diberikan jika proyek geotermal telah dibangun.