Pengusaha Properti Minta Kepemilikan Tanah Tidak Dibatasi
Handaka meminta adanya klarifikasi jelas dalam RUU Pertanahan untuk industri perumahan seluas 40 persen tanah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha properti yang tergabung di Real Estate Indonesia (REI) menilai pengusaan dan pemilikan tanah oleh badan hukum untuk membangun rumah hanya sementara. Karena hal itu REI meminta tidak ada pembatasan.
Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Pertanahan Handaka Santosa menjelaskan kepemilikan tanah tersebut dari awal tidak dimaksudkan untuk dikuasai. Selain itu Handaka menilai penguasaan tanah tidak selamanya dimiliki oleh perusahaan pengembang.
"Tanah akan dialihkan kepada masyarakat," ujar Handaka, Selasa (6/5/2014).
Handaka meminta adanya klarifikasi jelas dalam RUU Pertanahan untuk industri perumahan seluas 40 persen tanah yang dimiliki pengembang diserahkan ke pemerintah. Setelah diserahkan, lahan tersebut akan dibentuk Prasarana dan Sarana Umum (PSU) sesuai ijin lokasi yang diperoleh pengembang.
Handaka menambahkan untuk 60 persen, akan dikembangkan dan dijual kepada masyarakat. Nantinya lahan tersebut untuk pengembang sebagai sarana komersial pendukung pengembangan kawasan seperti sekolah, mall, dan perkantoran.
"Sehingga dalam industri perumahan sesungguhnya pemahaman penguasaan tanah dalam jangka lama ini tidak akan terjadi karena prinsip 40 persen dan 60 persen tadi," papar Handaka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.