Kemenpera : Rumah Bersubsidi Bukan Untuk Investasi
Kemenpera meminta kepada masyarakat yang telah memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah untuk tidak menjualnya kepada orang lain.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
Kemenpera : Rumah Bersubsidi Bukan Untuk Investasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta kepada masyarakat yang telah memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah untuk tidak menjualnya kepada orang lain.
Pasalnya, rumah bersubsidi bukan dibangun untuk investasi melainkan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berharap masyarakat tidak menjual rumah bersubsidi yang telah dimilikinya. Sebab, pasokan rumah bersubsidi saat ini masuh belum mampu mencukupi kebutuhan rumah masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo, Kamis (26/6/2014).
Menurut Sri Hartoyo, pihaknya tidak memungkiri adanya pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menginvestasikan uangnya dengan membeli rumah bersubsidi yang harganya murah.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan karena masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran pembangunan rumah bersubsidi malah tidak dapat membeli rumah bersubsidi tersebut.
“Rumah bersubsidi itu bukan untuk investasi masyarakat yang memiliki modal besar, tapi untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni,” terang Sri.
Untuk mendorong daya beli MBR terhadap rumah bersubsidi tersebut, Kemenpera mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya sangat rendah yakni 7,25 persen dan angsuran ringan dan tetap selama masa tenor angsuran.
“Masyarakat harus benar-benar memanfaatkan rumah subsidi untuk penghunian dan tidak menjual rumah tersebut, karena pemerintah juga telah membuat sanksi-sanksi pada masyarakat yang melakukan pengalihan rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sri Hartoyo menerangkan, ke depan apabila masyarakat benar-benar terpaksa menjual rumah bersubsidi tersebut maka mereka harus menjualnya kembali melalui pemerintah.
Hal ini untuk mengendalikan harga jual rumah subsidi dan menjaga agar peruntukan rumah subsidi memang benar-benar tepat sasaran.
Sri Hartoyo menerangkan, rumah bersubsidi dari pemerintah baik itu rumah tapak maupun rumah susun hanya dapat disewakan dan atau dialihkan kepemilikannya dengan beberapa alasan.
Pertama, adanya pewarisan. Kedua, rumah subsidi untuk rumah tapak tersebut telah dihuni lebih dari lima tahun. Ketiga, untuk satuan Rusun setidaknya telah dihuni lebih dari 20 tahun.
Keempat, pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi dan ke lima untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Kemenpera dan bank penyalur dana KPR FLPP akan melakukan verifikasi ke lapangan guna melihat kelayakan kredit yang disalurkan serta ketepatan sasaran rumah bersubsidi tersebut.
Jadi apabila ada masyarakat yang menyalahgunakan bantuan pembiayaan KPR FLPP dari pemerintah maka mereka akan dikenakan sanksi dari pemerintah.
“Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengalihan rumah maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan jual beli rumah ke pengadilan, rumah tersebut diambil alih oleh pemerintah, harga penggantian sesuai harga perolehan awal, mengembalikan kemudahan/ bantuan pemerintah serta sanksi pidana sesuai Pasal 152 UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 115 UU Nomor 20 tahun 2011,” tandasnya.