Jaminan Pensiun Diwajibkan untuk Pekerja Berpenghasilan Minimal Rp 16 Juta
Seluruh pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan wajib mengikuti program jaminan pensiun
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pengoperasian penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2015, pemerintah bekerjasama dengan BPJS akan memberlakukan program jaminan pensiun dengan skema baru.
Rencananya, seluruh pekerja yang memiliki penghasilan (take home pay) hingga Rp 16 juta per bulan wajib mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS.
Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan program jaminan pensiun itu bersifat mandatory (wajib), dimana seluruh pekerja penerima upah sampai dengan Rp 16 juta per bulan atau 8 kali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diwajibkan ikut.
Namun demikian, saat ini peraturan pemerintah tentang program jaminan pensiun hingga kini belum juga diterbitkan. Tapi, rumusan tersebut telah disepakati dalam rapat harmonisasi yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.
Menurut Elvyn, untuk besaran iuran program jaminan pensiun juga telah disepakati sebesar 8 persen dari penghasilan (take home pay) per bulan, dan pembayarannya ditanggung bersama oleh penerima dan pemberi kerja. "Porsinya pengusaha dibebankan lima persen, sedangkan pekerja tiga persen," ungkapnya, Kamis (4/7/2014).
"Kami berharap peraturan pemerintah untuk jaminan pensiun tersebut bisa diterbitkan pada September tahun ini, sehingga pada 2015 sudah bisa langsung bersamaan dengan pengoperasian BPJS Ketenagakerjaan secara penuh," tuturnya.
Siapa pun presiden yang bakal terpilih nanti, Elvyn yakin program jaminan sosial termasuk jaminan pensiun akan tetap digulirkan sesuai jadwal, karena menurutnya, kedua kandidat calon presiden yang tengah bersaing memiliki kepedulian yang sama terhadap program jaminan sosial.
Elvyn juga melaporkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan sepanjang semester I 2014 terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dari sisi kepesertaan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki sebanyak 15,5 juta peserta aktif dengan total dana kelolaan mencapai Rp 167 triliun.
Sementara hasil pengembangan investasi dari dana kelolaan sendiri telah mencapai Rp 8,2 triliun atau 50 persen dari taget yang ditetapkan untuk tahun 2014 sebesar Rp 15,8 triliun.
Dari sisi layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperbaiki sistem serta menambah infrasturktur layanan sehingga memudahkan pekerja untuk mengakses layanan mereka. "Saat ini kita sudah buka 512 outlet dan127 kantor cabang. Sepanjang tahun ini kita targetkan untuk memiliki sekitar 1.000 outlet," katanya.