Produsen Dukung KADI Terapkan BMAD untuk Tiga Jenis Produk Benang
APSyFI mendukung Komite Anti Dumping Indonesia untuk menerapkan Bea Masuk Anti Dumping terhadap tiga jenis produk benang
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) mendukung Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap tiga jenis produk benang. Tiga jenis produk filament yang dimaksud yaitu Spin Drawn Yarn (SDY), Drawn Textured Yarn (DTY) dan Partially Oriented Yarn (POY).
Bukan tanpa alasan APSyFI menyetujui hal tersebut, pasalnya melalui serangkaian essential fact dan hasil hearing, KADI menemukan bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan eksportir asal Tiongkok, Korea Selatan, Malaysia, India, Thailand dan Taiwan telah melakukan kegiatan perdagangan curang yang dikenal dengan dumping atas tiga jenis produk benang filament tersebut.
Sekretaris Jenderal APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan KADI pun menyimpulkan bahwa praktik perdagangan curang ini telah mengakibatkan injury pada industri produsen barang sejenis didalam negeri.
Terkait hal itu, APSyFI mengimbau agar temuan KADI atas praktik perdagangan curang ini harus diapresiasi oleh segenap kalangan pertekstilan dan didukung untuk segera diterapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)-nya.
"Apabila hal ini dibiarkan terus berlangsung artinya kita mentolelir praktik perdagangan curang yang dilakukan ekportir negara tertuduh di pasar domestik kita yang telah terbukti menekan kinerja perusahaan produsen sejenis. Kondisi ini pun akan berakibat pada keruntuhan seluruh industri di sektor ini hingga mengganggu supply-chain pada struktur industri tekstil secara keseluruhan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2014).
Terkait isu yang disampaikan pihak importir bahwa yang mereka impor adalah produk khusus yang berada dalam nomor HS yang sama, pada acara hearing APSyFI menegaskan bahwa produsen dalam negeri telah mampu memproduksi semua jenis barang yang tercakup dalam HS ini baik dalam variasi warna, kekuatan tarik, mulur, nomor kecil hingga besar dan spesifikasi khusus lainnya yang selama ini diimpor.
APSyFI percaya bahwa hal ini telah termasuk ke dalam lingkup investigasi KADI yang telah melakukan verifikasi penggunaan teknologi baik pada petitioner maupun pada eksportir negara tertuduh, dimana teknologi yang digunakan adalah sama yang berasal dari Jerman, Swiss dan Jepang sehingga jenis barang bersama cakupan seluruh produk yang dihasilkan pun sama.
Saat ini tingkat utilisasi produksi benang filament masih rendah, table data pada lampiran menunjukan bahwa tingkat utilisasi untuk SDY, DTY dan POY masih dibawah 80 persen. Disini pun terlihat tekanan besarnya impor terhadap tingkat utilisasi sehingga tidak bisa mencapai 100 persen. Data ini sekaligus mengoreksi data yang dipunyai pihak importir sebelumnya.
"Karena tidak ada isu yang penting yang dapat menggugurkan pengenaan anti dumping terhadap kasus ini, APSyFI mendukung KADI segera menerbitkan Final Determination-nya dan segera menerapkan BMAD-nya, sehingga tekanan praktik curang yang selama ini diterima oleh anggota kami dapat segera berakhir dan kami dapat berkompetisi secara fair dipasar domestik," kata Redma.