Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

FITRA: Rencana Penjualan Anak Usaha Telkom, Pintu Masuk Korupsi

Sikap DPR jelas-jelas menolak rencana penjualan Mitratel karena melanggar mekanisme UU Keuangan Negara

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in FITRA: Rencana Penjualan Anak Usaha Telkom, Pintu Masuk Korupsi
Net
Mitratel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi berpendapat rencana penjualan anak usaha PT Telkom, Mitratel sebagai pintu masuk pidana korupsi. Pasalnya, melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Sikap DPR jelas-jelas menolak rencana penjualan Mitratel karena melanggar mekanisme UU Keuangan Negara, karena itu rencana penjualan Mitratel harus dibatalkan," ujar Uchok di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Ia mempertanyakan kementerian BUMN dan jajaran direksi Telkom yang keukeuh akan menjual Mitratel. Padahal, menurutnya, Mitratel merupakan anak perusahaan Telkom yang memiliki reputasi sangat baik di pasar modal (blue chip) dengan kapitalisasi pasar yang sangat besar, akan memberikan keuntungan luar biasa terhadap nilai perusahaan Mitratel.

"Ada apa dengan Pemerintah dan jajaran direksi Telkom yang bernafsu akan menjual Mitratel dengan mengabaikan rekomendasi DPR?," ujarnya.

FITRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pihak-pihak yang bermain dalam proyek rencana penjualan Mitratel ini, karena hal ini adalah pintu masuk pidana korupsi dimana Negara akan dirugikan 20-an triliun.

"KPK harus segera petakan siapa-siapa yang ikut terlibat dalam proyek ini. Siapa penyelenggara negara yang terlibat, siapa pengusaha yang terlibat, dan pihak-pihak lain," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas