Kemenperin Harap SKT Tidak Kena Kenaikan Cukai Rokok
Hal ini dilakukan karena pada 2014 cukai rokok belum mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap rencana kenaikan cukai rokok pada 2015 mendatang, tidak berlaku untuk industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Kita berharap industri kretek tangan tidak mengalami kenaikan terlalu besar, ya kalau bisa flat saja sama seperti sekarang," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto di gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun depan, berencana untuk menaikan nilai cukai rokok sebesar 10 persen.
Hal ini dilakukan karena pada 2014 cukai rokok belum mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya.
Menurut Panggah, kenaikan cukai sekitar 10 persen jika dikenakan kepada industri Sigaret Kretek Mesin (SKM) maka tidak terlalu memberatkan, berbeda dengan SKT.
Sebab, jika industri kecil terkena kenaikan cukai, maka saja berpotensi mematikan gerak roda industrinya.
"Kita jangan meninggalkan SKT, karena ini banyak menyerap tenaga kerja, dan kita masih butuh SKT," ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, Kemenperin saat ini pun sedang melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu, guna industri SKT tidak terkena kenaikan cukai rokok.
"Kita sedang bahas, kita coba amati itu. Yang menjadi usulan SKT ini tetap, kalau masih naik sedikit saja," ucap Panggah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.