Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Harap SKT Tidak Kena Kenaikan Cukai Rokok

Hal ini dilakukan karena pada 2014 cukai rokok belum mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kemenperin Harap SKT Tidak Kena Kenaikan Cukai Rokok
Intentblog
Perokok aktif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap rencana kenaikan cukai rokok pada 2015 mendatang, tidak berlaku untuk industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Kita berharap industri kretek tangan tidak mengalami kenaikan terlalu besar, ya kalau bisa flat saja sama seperti sekarang," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto di gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun depan, berencana untuk menaikan nilai cukai rokok sebesar 10 persen.

Hal ini dilakukan karena pada 2014 cukai rokok belum mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya.

Menurut Panggah, kenaikan cukai sekitar 10 persen jika dikenakan kepada industri Sigaret Kretek Mesin (SKM) maka tidak terlalu memberatkan, berbeda dengan SKT.

Sebab, jika industri kecil terkena kenaikan cukai, maka saja berpotensi mematikan gerak roda industrinya.

"Kita jangan meninggalkan SKT, karena ini banyak menyerap tenaga kerja, dan kita masih butuh SKT," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh dia mengatakan, Kemenperin saat ini pun sedang melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu, guna industri SKT tidak terkena kenaikan cukai rokok.

"Kita sedang bahas, kita coba amati itu. Yang menjadi usulan SKT ini tetap, kalau masih naik sedikit saja," ucap Panggah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas