Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri PU-Pera akan Pangkas Perizinan di Sektor Perumahan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, memaparkan siap memangkas perizinan di sektor properti

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri PU-Pera akan Pangkas Perizinan di Sektor Perumahan
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, memaparkan siap memangkas perizinan di sektor properti yang menghambat pengembang membuat rumah khususnya rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Ada sekitar 28 perizinan di sektor perumahan. Akan saya tabrak aturan itu nanti, yang penting sesuai aturan kita sederhanakan untuk penyediaan perumahan pembangunan," ujar Basuki di Rakernas Real Estate Indonesia (REI), Rabu (19/11/2014).

Selain itu Basuki juga akan membuat kepastian hukum dalam zona pertanahan. Dengan alasan tersebut, dalam kabinet kerja ada Kementerian agraria dan tata ruang yang akan mengatur itu semua. "Ada status hukum tanah ke depan baik pada zoning tata ruang dan sertifikasi pertanahan," ungkap Basuki.

Basuki menjelaskan, sektor properti juga bermasalah pada infrastruktur pemukiman. Basuki memaparkan selama lima tahun, subsidi energi mencapai Rp 714 triliun, jika dikurangi dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa mendorong sektor infrastruktur ke depan.

"Pengalihan subsidi BBM salah besarnya sebagian besar untuk menambah anggaran infrastruktur di indonesia," ungkap Basuki.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga sedang membuat draft revisi permenpera no.3 tahun 2014 terkait KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Dengan begitu subsidi rumah tapak melalui KPR bisa diperpanjang.

"Untuk KPR FLPP rumah tapak, diatur regulasinya, kalau Jakarta sudah pasti rumah vertikal, tempat lain rumah tapak sesuai pengembang," kata Basuki.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas