OCBC NISP Terbitkan Obligasi Senilai Rp 3 Triliun
Bank OCBC NISP berencana menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2015 dengan jumlah pokok sebesar Rp 3 triliun.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank OCBC NISP berencana menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2015 dengan jumlah pokok sebesar Rp 3 triliun.
Obligasi ini diterbitkan dalam tiga seri, yaitu Seri A, tenor 370 hari dengan indikasi bunga 9,00 persen per tahun, Seri B, tenor 2 tahun dengan indikasi bunga 9,40 persen dan Seri C, tenor 3 tahun dengan indikasi bunga 9,80 persen per tahun, dimana pembayaran bunga akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
"Ini merupakan kelanjutan dari Obligasi yang telah kami terbitkan pada tahun 2013 lalu. Kami berharap penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini juga mendapat respon yang positif dari para investor seperti pada tahap I," kata Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Parwati mengatakan, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2015 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pertumbuhan usaha dalam bentuk penyaluran kredit.
Dalam aksi korporasi ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Fitch Ratings Indonesia telah memberikan peringkat instrument AAA (idn) (Triple A). Selain itu, penjamin emisi obligasi adalah PT Indo Premier Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT NISP Sekuritas, PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT RHB OSK Securities Indonesia dan PT Trimegah Securities Tbk.
OCBC NISP per 30 September 2014 memiliki aset Rp 109,06 triliun dan laba bersih Rp 942 miliar. Rasio kredit bermasalah/Non Performing Loan (NPL) bersih berada pada level 0,7 persen atau di bawah batas maksimal Bank Indonesia sebesar 5 persen.
Sementara itu, rasio kecukupan modal mencapai 19,1 persen, Net Interest Margin (NIM) 4,1 persen, Return On Equity (ROE) 9,2 persen dan Return On Assets (ROA) 1,7 persen.
Pada periode yang sama, Bank OCBC NISP membukukan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 79,5 triliun dan LDR sebesar 83,6 persen.