Menteri Susi Beri Waktu Dua Bulan Nelayan Pakai Cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan waktu para nelayan menggunakan cantrang selama dua bulan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan waktu para nelayan menggunakan cantrang selama dua bulan. Namun syaratnya para nelayan yang memakai cantrang harus beroperasi dalam jarak 12 mill.
"Ada permintaan transisi dikaji 2 bulan diperbolehkan tapi beroperasi 12 mill dari mereka," ujar Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (2/2/2015).
Susi menyebutkan masih banyak nelayan di berbagai wilayah yang memakai cantrang sebagai alat menangkap ikan. Susi menyebutkan daerah tersebut adalah Pati, Lampung, dan Rembang Juana.
"Tapi Sibolga sudah pakai kapal trawl," ungkap Susi.
Susi menambahkan alasan pelarangan menggunakan cantrang, untuk mengawasi penangkapan ilegal di dalam negeri. Karena hal itu, para nelayan juga diharapkan bisa mengikuti program kerja yang dilakukan Susi untuk melindungi perikanan di dalam negeri.
Pelarangan menggunakan cantrang tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 tahun 2015.
"Merajalelanya ilegal fishing, alat tangkap tak ramah membuat nelayan tradisional sulit," kata Susi.