Mulai 1 Juli 2015, Maskapai yang Tidak Punya 10 Pesawat akan Dicabut Izin Operasinya
Peraturan itu akan ditetapkan pada 1 Juli 2015
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 1 tentang Penerbangan, maskapai wajib memiliki 5 pesawat dengan status hak milik dan 5 pesawat yang berstatus sewa.
Peraturan itu akan ditetapkan pada 1 Juli 2015. Apabila maskapai tak memenuhi peraturan itu, Kemenhub pun dengan tegas akan mencabut izin operasi maskapai tersebut.
"Kita sudah sampaikan, mereka kan sudah gede-gede, mereka mengertilah. Pokoknya kalau 30 Juni tidak memenuhi itu ya udah lah kita hentikan (operasinya) dari pada capek-capek. Enggak akan mundur-mundur lagi, ngapain," kata Muzaffar di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut dia, peraturan itu sudah dengan jelas ada dalam UU Penerbangan tahun 2009 silam. Jadi semua maskapai wajib memenuhi aturan itu. Dia menjelaskan, dasar peraturan itu sebenarnya akumulasi dari pengalaman kasus Adam Air.
Saat itu, seluruh pesawat Adam Air adalah pesawat sewa. Hasilnya, saat maskapai itu mengalami masalah keuangan, tak ada aset perusahaan yang bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya-biaya perusahaan lainnya.
"Jiwa undang-undang itu kita ambil case dari Adam Air. Itu Adam Air enggak ada itu semua pesawat mereka, leasing semua. Kalau ada apa-apa bisa untuk karyawannya, Pertamina, landing fee. Dengan dia punya pesawat bisa kita jual pesawat dia itu kita ganti buat temen-temen (karyawan) kita itu," kata dia.
Meski mengancam akan membekukan izin operator penerbangan maskapai, Kemenhub juga memiliki opsi lain yaitu marger alias membentuk perusahaan gabungan dengan maskapai lain agar memenuhi syarat kebijakan itu.
"Datanya sudah masuk, kalau ada yang belum dipenuhi maka ada tiga skenario. Salah satunya berhenti, gabung dengan temen-temen nya, atau penuhi pesawatnya itu. Berhenti operasi artinya cabut (izin operasional)," ucap dia. (Yoga Sukmana)