Perbanas Berharap UU JPSK Disahkan Agar Penanganan Krisis Tak Dipolitisir
UU JPSK nantinya akan menjadi payung hukum bagi empat anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meloloskan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-undang dalam mengatasi persoalan jika terjadi krisis di sektor keuangan.
Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan, UU JPSK nantinya akan menjadi payung hukum bagi empat anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dalam menetapkan kondisi krisis.
"Kalau UU JPSK ini tidak (disahkan), maka ketika krisis bank. Akan diambil alih oleh politik seperti Bank Century. Maka saya dorong UU JPSK harus digolkan, karena krisis itu bisa terjadi tapi tidak bisa diperkirakan," kata Sigit, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Sigit menjelaskan, waktu dulu pemerintah memberikan dana talangan (bailout) terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, tapi hal ini menjadi persoalan hukum yang menyeret nama-nama dewan gubernur Bank Indonesia (BI).
"Ini karena belum ada aturan terkait kondisi krisis. Tapi Perbanas tidak bisa mendesak DPR, tapi kami berkali-kali ingatkan, protokol krisis dalam UU sangat penting, apalagi keadaan politik seperti sekarang," ujarnya.
Sigit pun berharap, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan perlu segera membenahi crisis management protokol (CMP) untuk mengantisipasi dan penanganan krisis.