Realisasi Investasi Tak Terpengaruh Pembatalan Izin Investasi Asing
BKPM juga akan mendorong tingkat kepatuhan investor dalam memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, menyatakan banyaknya pembatalan izin prinsip penanaman modal asing (PMA) yang dilakukan BKPM, bukan berarti cerminan dari rendahnya rasio atas rencana investasi dan realisasi investasi.
"Kami akan tetap memastikan akan meningkatkan terus fasilitasi terhadap investor dalam merealisasikan investasinya," ujar Franky Jumat (20/3/2015).
BKPM juga akan mendorong tingkat kepatuhan investor dalam memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.
Franky merujuk data rasio investasi empat negara yang paling banyak dibatalkan izin PMA nya, yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia dan Singapura. Korea Selatan sepanjang periode 2010-2014 mencapai 70,9 persen dari rencana investasi sebesar 9,51 miliar dolar AS dan realisasi investasi sebesar 6,74 miliar dolar AS.
Franky menilai, tingkat kepatuhan perusahaan pemegang izin prinsip mematuhi kewajiban melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). BKPM akan tetap memfasilitasi investor dalam merealisasikan investasinya dengan target minimal seperti Korea Selatan mencapai 70 persen.
BKPM kata Franky juga akan terus mendorong kepatuhan perusahaan menunaikan kewajibannya antara lain kewajiban membayar pajak, membayar upah karyawan, menjaga dan melestarikan lingkungan, melakukan corporate social responsibility.
"Tidak kalah penting adalah kewajiban menyampaikan LKPM secara berkala," jelas Franky.
Franky menegaskan, penyampaian laporan LKPM sangat penting bagi BKPM untuk memonitor kemajuan realisasi investasi investor sehingga dapat dilakukan fasilitasi apabila ada hambatan. Selain itu, BKPM juga dapat memastikan iklim investasi yang kondusif bagi investor melalui inisiasi kebijakan yang benar-benar dibutuhkan oleh investor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.