Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Kaji Ulang Pengumuman Harga BBM

Ia mencontohkan, evaluasi itu dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Kaji Ulang Pengumuman Harga BBM
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) berunjuk rasa menyatakan perlawanan terhadap pemerintahan Jokowi-JK di depan gedung Rektorat, Kampus UIN Suska, Pekanbaru, Selasa (24/3/2015). Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak penyelesaian masalah KPK - Polri dan mengembalikan kedaulatan KPK dalam memberantas korupsi, massa juga mendesak pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok dan menurunkan harga BBM serta mengembalikan subsidi BBM. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) setiap dua bulan mendapat kritikan. Seringnya pemerintah mengubah harga jual BBM malah menyulitkan industri yang harus bolak balik menyesuaikan perubahan harga dan estimasi ongkos produksi.

Pemerintah mengaku telah menangkap keluhan tersebut. Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) IGN Wiratmadja mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai variabel dalam penentuan harga BBM. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi harga BBM dalam periode yang panjang.

Ia mencontohkan, evaluasi itu dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali. Dengan catatan, harga BBM jenis tertentu tetap menyesuaikan dengan nilai keekonomian.

Namun, periode evaluasi panjang akan menghadirkan konsekuensi lain. "Pemerintah harus menyediakan dana besar untuk menyediakan stok BBM," ujar Wiratmadja, Minggu (28/3) ketika dihubungi KONTAN.

Stok itu digunakan untuk meredam perbedaan harga yang terjadi selama periode berjalan. Namun, menurutnya dana untuk memperbanyak stok itu saat ini tidak ada. Bahkan, untuk stok setiap bulannya pun masih mengandalkan keuangan PT Pertamina.

Lebih lanjut, Wiratmadja bilang, kebijakan evaluasi per dua minggu bisa menutupi kelemahan-kelemahan tersebut karena perubahan harga baik penambahan atau pengurangan tidak akan terlalu besar.

Penulis: Asep Munazat Zatnika

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas