RUPS Ilegal, Pegawai Berau Coal Ancam Tutup Tambang
Ketua Serikat Pekerja PT Berau Coal menilai RUPS ilegal karena dua direkturnya masih bermasalah terkait izin tenaga kerja oleh pihak imigrasi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Berau Coal Energy Tbk sudah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam RUPS tersebut diumumkan Iskak Wahyudi sebagai Presiden Direktur baru.
Ketua Serikat Pekerja PT Berau Coal Lukman menilai RUPS tersebut ilegal. Alasannya dua direktur PT Berau Coal Keith John Downham dan koleganya Paul Jeremy Martin Fenby masih bermasalah terkait izin tenaga kerja oleh pihak imigrasi.
"RUPS ilegal dan harusnya tidak bisa dilaksanakan," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Lukman menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dari direksi PT Berau Coal, maka para buruh mengancam akan menutup tambang. Penutupan operasi tambang akan dilakukan selama pihak direksi tidak memperhatikan masalah yang ada pada tenaga kerja asing.
"Kita akan menutup selama seminggu, bisa sebulan," ungkap Lukman.
Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby terbukti melanggar pasal 185, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) keduanya, masih berdasarkan sponsor dari tempat kerja mereka sebelumnya, PT Mutiara Tanjung Lestari (MTL).