Dua Orang Asing di Berau Coal Energy Sah Menjabat Direktur
PT Berau Coal Energy (BCE) Tbk tidak mencabut Paul Jeremy Martin Fenby dan Keith John Downham dari jabatannya sebagai direktur.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Berau Coal Energy (BCE) Tbk tidak mencabut Paul Jeremy Martin Fenby dan Keith John Downham dari jabatannya sebagai direktur. Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukumnya Melli Darsa.
"Membantah sepenuhnya bahwa masing-masing mereka telah dicabut kedudukannya sebagai direktur PT Berau Coal Energy Tbk (BCE) oleh dua direktur lainnya dari BCE," ujar Melli, Jumat (8/5/2015).
Melli menegaskan keterangan yang dibuat beberapa media bahwa jabatannya sebagai direktur tidak benar, salah, dan menyesatkan.
Melli memaparkan pengangkatan dan pemberhentian direktur hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut disebutkan Melli sesuai Pasal 3 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 33).
"Oleh karena tidak pernah diadakan RUPS terkait hal tersebut, maka penunjukan, status dan jabatan klien kami sebagai direktur BCE tetap berlaku secara penuh," ungkap Melli.
Selama tidak melanggar peraturan, Melli menegaskan bahwa Paul Jeremy Martin Fenby dan Keith John Downham sah secara aturan pasar modal menjabat sebagai direktur di BCE.
"Klien kami telah memenuhi segala persyaratan yang berlaku bagi Direksi dari suatu perusahaan," papar Melli.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com Serikat pekerja PT Berau Coal meminta otoritas Bursa Efek agar Rapat Umum Pemegang Saham PT Berau Coal Energy tidak bisa dilaksanakan dan harus dibatalkan. Hal tersebut menanggapi
status Keith John Downhamdan Director, PT Berau Coal Energy, dan Paul Jeremy Martin Fenby tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) keduanya, masih berdasarkan sponsor dari tempat kerja mereka sebelumnya, PT Mutiara Tanjung Lestari (MTL).
“Dengan status hukum keduanya, maka permintaan untuk melakukan RUPS pun illegal dan tidak bisa dilaksanakan,” demikian disampaikan Lukman Ketua Serikat Pekerja PT Berau Coal.