Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengampunan Denda Pajak Menunggu Izin DPR

wajib pajak bisa mendapat pengampunan pajak tanpa diberikan denda butuh proses yang lama

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Pengampunan Denda Pajak Menunggu Izin DPR
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum membahas lebih lanjut terkait pengampunan denda pajak bagi para Wajib Pajak yang telat membayar dan WNI yang berada di luar negeri.

Hal itu harus menunggu persetujuan dari pihak DPR.

"Saya rasa belum tahun ini karena harus persetujuan DPR terlebih dahulu," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofjan Djalil.

Sofjan memaparkan agar wajib pajak bisa mendapat pengampunan pajak tanpa diberikan denda butuh proses yang lama.
Pihak pemerintah pun masih belum menbahas lebih lanjut terkait potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak tersebut.

"Prosesnya panjang, masih sangat panjang. Namun, belum dibahas sampai sekarang di jajaran pemerintah," ujar Sofjan.

Sofjan menambahkan pihak pemerintah juga masih menunggu dari Direktorat Jenderal Pajak terkait keputusan dan peraturan penunggak pajak yang tidak akan kena denda."Tapi yang berwenang itu Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan," kata Sofjan.

Hingga berakhirnya triwulan I 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 198,226 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32 persen.

BERITA TERKAIT

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.

Sampai dengan 31 Maret 2015, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 1 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 104,905 triliun.

Angka ini lebih tinggi 1 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 103,866 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas