Kementerian PUPR Siapkan Rp 2,6 T Bangun Rusun untuk TNI dan Polri
Anggaran dalam DIPA Kementerian PUPR tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun Rusun sekitar 135 Twin Block (TB) dan 2.573 unit Rusus
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Rp 2,607 Triliun untuk membangun Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) bagi anggota TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Anggaran dalam DIPA Kementerian PUPR tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun Rusun sekitar 135 Twin Block (TB) dan 2.573 unit Rusus bagi anggota TNI dan Polri.
“Pada tahun 2015 ini kami telah menganggarkan sekitar Rp 2,607 Triliun untuk membangun 135 TB Rusun dan 2.573 unit Rusus bagi anggota TNI dan Polri yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Kamis (2/7/2015).
Menurut Syarif, tugas yang diemban oleh Satker tersebut tidaklah mudah karena harus dilaksanakan dalam waktu yang cukup pendek yakni sekitar lima bulan.
Oleh karena itu, dirinya berharap dukungan dari Kementerian Pertahanan, Polri serta Mabes TNI, TNI AD, TNI AU dan TNI AL untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan program penyediaan hunian bagi para prajurit tersebut.
Salah satu tujuan pembangunan Rusun dan Rusus tersebut, imbuhnya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktifitas kerja prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di seluruh pelosok wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rencananya pembangunan 135 Rusun tersebut dilaksanakan di 121 lokasi yang tersebar di 89 Kabupaten/ Kota di 32 provinsi. Sedangkan Rusus akandibangun sebanyak 2.573 unit tersebar di 109 Kabupaten/ Kota di 12 Provinsi.
“Semua pihak harus ikut aktif dalam pelaksanaan serta pengawasan dalam proses pembangunan serta penghunian Rusun dan Rusus bagi TNI dan Polri ini. Sebab TNI dan Polri yang tahu persis berapa kebutuhan dan siapa saja yang patut menghuni Rusun dan Rusus tersebut,” papar Syarif.