Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP Kendaraan Turun, Perusahaan Pembiayaan Bersuka Cita

Perbedaan terhadap uang muka melalui pembiayaan syariah juga merupakan support dari OJK untuk menumbuhkembangkan industri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DP Kendaraan Turun, Perusahaan Pembiayaan Bersuka Cita
dok. dyandra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor. Hal ini akan menggairahkan kembali industri pembiayaan yang terkena imbas atas perlambatan ekonomi.

Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menilai, regulasi ini merupakan bukti bahwa regulator (OJK) memiliki komitmen penuh untuk membesarkan industri pembiayaan dan otomatis juga industri asuransi di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan perlambatan pertumbuhan pembiayaan.

"Konsep ketentuan OJK ini diberlakukan melalui risk based approach dan mekanisme reward and punishment bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki kredit macet (NPF) di bawah dan atau di atas 5%," jelas Efrinal kepada KONTAN, Minggu (5/7/2015).

Menurutnya, perbedaan terhadap uang muka melalui pembiayaan syariah juga merupakan support dari OJK untuk menumbuhkembangkan industri pembiayaan syariah dan juga asuransi syariah. Kebijakan ini akan lebih efektif jika disesuaikan juga dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tentang penerapan uang muka KPR dan kendaraan bermotor.

"Dengan demikian agar fasilitas joint financing (JF) dapat dimaksimalkan use facility-nya," imbuh Efrinal.

Seperti di ketahui, OJK menurunkan uang muka kendaraan roda dua dan roda empat bervariasi antara 5% hingga 10% dari sebelumnya. (Dina Farisah)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas