DP Kendaraan Turun, Perusahaan Pembiayaan Bersuka Cita
Perbedaan terhadap uang muka melalui pembiayaan syariah juga merupakan support dari OJK untuk menumbuhkembangkan industri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penurunan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor. Hal ini akan menggairahkan kembali industri pembiayaan yang terkena imbas atas perlambatan ekonomi.
Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menilai, regulasi ini merupakan bukti bahwa regulator (OJK) memiliki komitmen penuh untuk membesarkan industri pembiayaan dan otomatis juga industri asuransi di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan perlambatan pertumbuhan pembiayaan.
"Konsep ketentuan OJK ini diberlakukan melalui risk based approach dan mekanisme reward and punishment bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki kredit macet (NPF) di bawah dan atau di atas 5%," jelas Efrinal kepada KONTAN, Minggu (5/7/2015).
Menurutnya, perbedaan terhadap uang muka melalui pembiayaan syariah juga merupakan support dari OJK untuk menumbuhkembangkan industri pembiayaan syariah dan juga asuransi syariah. Kebijakan ini akan lebih efektif jika disesuaikan juga dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tentang penerapan uang muka KPR dan kendaraan bermotor.
"Dengan demikian agar fasilitas joint financing (JF) dapat dimaksimalkan use facility-nya," imbuh Efrinal.
Seperti di ketahui, OJK menurunkan uang muka kendaraan roda dua dan roda empat bervariasi antara 5% hingga 10% dari sebelumnya. (Dina Farisah)