Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Cukai akan Picu PHK Besar-besaran dan Maraknya Rokok Ilegal

ndustri tembakau Indonesia dipastikan akan kembali terpuruk dengan adanya kenaikan target cukai menjadi Rp 148,9 triliu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kenaikan Cukai akan Picu PHK Besar-besaran dan Maraknya Rokok Ilegal
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petani tembakau berdemo menolak rencana Negara Perancis untuk kemasan polos bagi rokok di depan Kedutaan Besar Perancis Jalan Sunda, Meteng, Jakarta Pusat, Selasa(9/6/2015). Jika bungkus rokok polos akan merugikan petani tembaku mereka juga akan meminta pemerintah untuk membuat produk Perancis yaitu Wine dibuat polos. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Industri tembakau Indonesia dipastikan akan kembali terpuruk dengan adanya kenaikan target cukai menjadi Rp 148,9 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 23 persen dibandingkan dengan target cukai 2015 yang disahkan sebesar Rp 120,6 triliun rupiah.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dengan tegas menolak hal keputusan tersebut.

AMTI sebagai representasi masyarakat tembakau menolak dengan keputusan ini.

"Ironis, mengingat industri tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya, tetapi pemerintah terkesan mengesampingkan kelangsungan industri tembakau nasional yang menjadi tumpuan mata pencaharian jutaan orang. Perlu menjadi catatan penting bahwa kenaikan target tahun 2016 mencapai 23 persen, dan bukan 7 persen seperti apa yang disampaikan pemerintah,” Budidoyo, Ketua AMTI.

Kenaikan cukai 23 persen tersebut adalah upaya yang disengaja untuk membunuh industri hasil tembakau Indonesia.

Dengan kenaikan cukai rata-rata 7 – 9 persen setiap tahun saja, industri tembakau sudah sulit untuk berkembang.

Ini malah akan meloncat ke 23 persen. Untuk itu, pihaknya menolak dengan tegas keputusan ini, karena kenaikan cukai yang eksesif akan menjadi pendorong bagi makin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Kalau rokok ilegal makin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, mulai pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembakau dan cengkeh. Jangan lupa, pemerintah juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak bayar cukai,” lanjut Budiyono.

Hal ini telah menjadi ancaman tersendiri bagi keberlangsungan industri legal.

Semakin mahalnya harga rokok legal karena harus membayar cukai yang tinggi, tentu akan semakin memicu perkembangan rokok ilegal.

“Tidak semua orang memiliki kemampuan finansial yang mumpuni. Jika tidak mampu beli rokok legal yang harganya mahal karena cukainya yang tinggi, maka banyak orang akan menyiasatinya dengan membeli rokok murah yang ilegal dan tidak bayar cukai,” jelas Budidoyo.

Peredaran rokok ilegal pada tahun 2014 mencapai 8 persen dari total produksi rokok nasional atau setara dengan 26,4 miliar batang.

Selain itu, dampak yang sangat terasa bagi industri tembakau ialah penurunan volume produksi rokok akibat kenaikan tarif yang berlebihan.

Imbasnya dirasakan langsung pada pendapatan petani tembakau dan cengkeh yang bergantung pada keberlangsungan industri hasil tembakau.

Selain itu, para pedagang kecil juga pada gilirannya akan terimbas kenaikan tarif tersebut, khususnya jika daya beli masyarakat tidak cukup kuat.

Bukan hanya bagi petani saja, pelaku lain dalam industri pun akan terkena imbasnya.

Penerapan kebijakan ini dapat menambahkan jumlah perusahaan yang gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja industri tembakau.

Menurut data yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam tahun 2014 jumlah pabrikan produsen tembakau sudah menurun dari 4.000 menjadi 995 perusahaan.

Pada tahun yang sama, sekitar 20.000 pekerja pun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik di perusahaan tembakau besar maupun kecil.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas