Harga BBM Bisa Turun Kalau Pajak Pertambahan Nilai Dikurangi
Wakil Ketua Komisi VII Satya Wira Yudha menilai harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bisa berkurang.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Satya Wira Yudha menilai harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bisa berkurang.
Cara yang bisa dilakukan salah satunya adalah mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen menjadi lima persen.
"Kita minta komponen pajak yang dikurangi. Itu yang paling masuk akal," ujar Satya di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurut Satya jika harus menurunkan harga BBM jenis Premium tanpa mengurangi aspek lainnya, tidak mungkin bisa dilaksanakan. Mengacu UU, Satya memaparkan PPn maksimum diambil 10 persen dan bisa dikurangi menjadi 5 persen.
"Kalau dilihat dari sisi harga minyak, nggak bisa langsung diturunkan," kata Satya.
Sedangkan untuk harga Solar Rp 6.250 per liter, dilihat data perhitungan Indonesian Crude Price (ICP). Padahal harga yang dijual saat ini masih bertengger di angka Rp 6.900.
Satya memaparkan bahwa harga solar belum bisa diturunkan dengan mudah. Menurut Satya penyesuaian harga solar mengacu pada nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
"Saya nggak yakin tuh (bisa diturunin segitu). Saya lebih yakin dia bisa kalkulasi berdasarkan nilai kurs," kata Satya.