Kemenhub Bekukan Izin Terbang Berjadwal Aviastar
Kementerian Perhubungan dipastikan telah membekukan izin terbang berjadwal PT Aviastar Mandiri
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dipastikan telah membekukan izin terbang berjadwal PT Aviastar Mandiri. Sebab, maskapai tersebut hanya memiliki tiga unit armada.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan hingga saat ini Aviastar hanya punya tiga unit pesawat. "Aviastar Mandiri berjadwal dibekukan karena pesawatnya tidak terpenuhi," ujar Suprasetyo di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (6/10/2015).
Suprasetyo memaparkan tiga pesawat tersebut dialihkan ke penerbangan tidak berjadwal. Dengan begitu Aviastar Mandiri masih bisa beroperasi namun untuk penerbangan tidak berjadwal.
Suprasetyo menambahkan, jika Aviastar ingin beroperasi untuk penerbangan berjadwal harus memiliki lima pesawat sendiri dan lima pesawat sewa. Hal itu sejalan dengan UU no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Seperti diketahui, aturan kepemilikan pesawat itu ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
Sementara itu maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing. Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.
Kementerian Perhubungan pun memberikan waktu satu bulan untuk Aviastar agar memenuhi persyaratan izin penerbangan berjadwal. Jika tidak memenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, maka penerbangan berjadwal Aviastar akan dicabut izinnya.