Freeport Indonesia Tawarkan Saham, Pemerintah Kaji Wajar Tidaknya Harga Penawaran
Pemerintah tidak serta langsung membeli saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia. Kalau kemahalan, akan ditawarkan ke swasta.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia akan menawarkan sahamnya (divestasi).
Rencananya penawaran saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat mulai 14 Oktober mendatang.
"Divestasi Freeport, mulai 14 Oktober nanti harus menawarkan harga ke pemerintah," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di kantor Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Kamis (8/10/2015).
Saham yang ditawarkan Freeport tidak serta merta langsung diambil pemerintah. Karena kata Bambang, akan ada evaluasi selama tiga bulan dari pemerintah apakah saham yang ditawarkan Freeport harganya masuk dalam kewajaran atau tidak.
"Setelah menerima penawaran itu pemerintah punya waktu 90 hari negosiasi dengan Freeport apakah harganya wajar atau tidak," papar Bambang.
Dalam realisaisnya setelah ditentukan harga saham Freeport, selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengurusi teknis divestasinya.
Dalam hal ini Kementerian Keuangan mewakili pemerintah memutuskan apakah saham itu akan dibeli pemerintah atau tidak.
Bambang memaparkan jika pemerintah pusat tidak tertarik dengan saham yang ditawarkan Freeport, maka langkah selanjutnya akan ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.
Jika para perusahaan negara tidak tertarik, pemerintah akan menawarkan sahamnya ke pengusaha swasta.
"Jika BUMN dan BUMD tidak tertarik membeli saham tersebut maka ditawarkan kepada badan usaha swasta," kata Bambang.
Aturan mengenai divestasi saham Freeport akan tertuang dalam peraturan Menteri ESDM yang baru.
Dalam hal ini peraturan itu menunggu Peraturan Pemerintah no. 77 tahun 2014 selesai direvisi.
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Freeport harus menawarkan 30 persen, karena perusahaan asal negeri paman Sam ini melakukan kegiatan pertambangan bawah tanah. Hal itu pun sesuai dengan PP no.77 tahun 2014 yang saat ini sedang diubah isinya. (Fajar Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.