KPK Berharap Pencegahan Korupsi PT Inalum Jadi Contoh bagi BUMN Lain
KPK mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut pihak KPK, perusahaan BUMN melakukan terobosan baru dalam memerangi KKN yang ada di dalam negeri.
"Ini langkah konstruktif yang sangat kami dukung demi terselenggaranya organisasi BUMN yang bersih dan berintegritas," ujar Wakil Deputi Bidang Pencegahan KPK, Mohammad Janathan, Kamis (8/10/2015).
Janathan berharap, langkah yang dilakukan PT Inalum (Persero) menjadi bukti dan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya. Dengan begitu pemerintah dapat meminimalisir hal-hal yang mengarah kepada tindakan korupsi.
"Ini harus menjadi contoh yang lain, sehingga dapat membantu memudahkan langkah KPK untuk melakukan pencegahan dari sektor BUMN," kata Janathan.
Sementara itu staf Ahli Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian BUMN Hambra mengatakan pemerintah sudah mewajibkan setiap perusahaan BUMN memakai sistem anti korupsi.
"Perusahaan BUMN ikut dorong menjalankan kegiatan usahanya yang bersih. Tujuannya agar terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN," ujar Hambra.
Hambra menjelaskan, prinsip dasarnya dalam regulasi inisiatif anti korupsi di lingkungan BUMN wajib dijalankan. Dalam hal ini dibutuhkan peningkatan sistem akuntabilitas BUMN melalui penerapan pilar-pilar good corporate governance.
"Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan fairness (GCG) serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal," jelas Hambra.
Ia menegaskan, sebelumnya menteri BUMN telah menerbitkan keputusan menteri BUMN No. SK-439/MBU/2013 tentang pembentukan tim penyusunan Roadmap BUMN Bersih. Dengan begitu, pemerintah setiap 6 bulan sudah melakukan penilaian perusahaan BUMN mana saja yang bersih.
"Melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat," ungkap Hambra.
Kriteria bersih yang digunakan dalam penilaian meliputi pelaksanaan pilar transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi dan fairness, sebagai landasan sistem manajemen mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
"Inilah sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan bentuk kecurangan, termasuk tindakan korupsi, menerima dan memberikan gratifikasi," kata Hambra.