Buntut Kisruh Bandara Lebak, Lion Air Bakal Bawa Jonan ke Jalur Hukum
Pertikaian antara Pemilik Lion Group Rusdi Kirana dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sepertinya akan berbuntut panjang
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertikaian antara Pemilik Lion Group Rusdi Kirana dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak Lion Group bersiap untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Lion Group Haris Arthur. Ia menjelaskan, perkataan Jonan ketika berada di Bali tersebut sangat merugikan tak hanya bagi Lion Group tapi juga kepada Rusdi Kirana secara pribadi.
"Ya kalau somasi kita yang ajukan Senin (16/11) lalu tak dilakukan pak menteri kita akan maju ke jalur hukum," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (18/11).
Lebih lanjut Haris menjelaskan pihaknya diminta oleh Rusdi itu untuk mengajukan somasi ke Jonan, setelah bos Lion Air itu mendengar perkataan Jonan di media massa terkait Bandara Lebak.
Dimana dalam somasi tersebut, ia menyebutkan Jonan harus meminta maaf kepada Rusdi Kirana dan juga Lion Group secara tertulis selama 1 x 24 jam sejak somasi itu dilayangkan. Serta Jonan juga harus mencabut perkataan yang dianggap merugikan kliennya tersebut melalui media massa.
Nah, ia menyebutkan hingga hari ini Rabu (18/11) pihaknya selaku tim kuasa hukum Rusdi belum menerima tanggapan dari Jonan pribadi atas somasinya itu. "Memang kemarin (Selasa) malam Dirjen Udara Kementerian Perhubungan meminta maaf tapi hal itu dilakukan Dirjen bukan pak Jonan sendiri," tambah Haris.
Sehingga, hingga kini ia masih menunggu iktikad baik Jonan terhadap somasinya itu. Lantaran waktu dalam somasi tersebut sudah lebih dari 1 x 24 jam, ia akan membicarakan hal ini lebih lanjut kepada Rusdi untuk mengambil langkah apa selanjutnya.
Namun yang pasti ia mengungkapkan, pihaknya tak menutup kemungkinan bahkan telah bersiap untuk menempuh jalur hukum. "Jelas hal ini sudah ada unsur hukum baik secara pidana dan perdata, kita akan tempuh keduanya," jelasnya.
Dari sisi pidana, ia menilai perkataan Jonan itu sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik. Sedangkan, dari sisi perdata adanya kerugian baik secara materiil dan immateriil yang timbul dari persoalan ini. "Permohonan maafpun tidak menghapuskan perbuatan pidana," tegas Haris.
Sekadar informasi, saat di Bali Jonan menyatakan Rusdi bisa menutup Bandara Budiarto, Curug jika sudah menduduki kursi Menteri Perhubungan. Itu adalah jawaban jonan atas pertanyaan mengenai kabar usulan konsultan Lion Group untuk menutup Bandara Curug demi memperlancar proyek Lebak. "Kalau pak Rusdi ganti saya, silakan tutup Bandara Budiarto," kata Jonan saat itu.
Padahal Rusdi mengklaimtisak pernah secara lisan atau tertulis meminta agar Bandara Budiarto yang menjadi bagian dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug dtutup demi mengegolkan Bandara Lebak.(Sinar Putri S Utami)