Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PKS Desak Pemerintah Segera Putuskan Pola dan Mekanisme Divestasi Saham Freeport

Mardani mendorong pemerintah untuk segera memutuskan pila dan mekanisme divestasi saham freeport.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Desak Pemerintah Segera Putuskan Pola dan Mekanisme Divestasi Saham Freeport
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Tambang Freeport di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Alisera mendorong pemerintah segera memutuskan pola dan mekanisme divestasi saham PT Freeport Indonesia (FPI).

Menurut Mardani, tidak cukup pemerintah melayangkan surat peringatan kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menyerahkan penawaran saham yang akan dilepas sebesar 10,64 persen.

"Pelayangan surat peringatan dihargai. Tapi pemerintah harus segera memberi keputusan terkait mekanisme divestasi saham Freeport Indonesia," ujar Mardani kepada Tribun, Kamis (19/11/2015).

Dia juga menyarankan dalam memberikan keputusan divestasi saham, pemerintah harus tegas terhadap Freeport dengan memberi tenggat waktu yang jelas.

Akan tetapi, kembali dia mendorong pemerintah untuk segera memutuskan pila dan mekanisme divestasi saham freeport.

"Klaim Freeport menjadi benar jika Pemerintah tidak segera segera memutuskan pola dan mekanisme divestasi saham Freeport," tandasnya.

Surat Peringatan

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan telah melayangkan surat peringatan kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menyerahkan penawaran saham yang akan dilepas sebesar 10,64 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, batas waktu penawaran saham divestasi memang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

Namun, Bambang mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Freeport dan memberikan surat peringatan.

"Saya sudah menyampaikan surat, istilahnya peringatan, dan memberi tahu bahwa mereka harus menawarkan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Bambang mengatakan, pihak Freeport menjelaskan bahwa mereka masih menghitung asumsi-asumsi yang akan digunakan. Bambang bilang, pemerintah tidak ikut campur dalam penentuan nilai saham Freeport itu.


"Pasalnya, setelah mereka menetapkan (nilai) baru kami, tim pemerintah akan membahas atau mempertanyakan," kata dia lagi.

Bambang lebih lanjut mengklaim, setelah pertemuan tersebut, pihak Freeport menyatakan akan menyampaikan penawaran dalam waktu dekat. Bambang berujar, penawaran harus segera disampaikan kepada pemerintah.

"Di PP 77 ini kan, kalau tidak selesai, maka akan berlaku pada tahun berikutnya. Itu di carry forward ke depan. Makanya, kami minta segera (Freeport) menawarkan," ucap Bambang.

Dia menambahkan, pemerintah memberikan batas waktu kepada Freeport untuk segera menyerahkan penawaran saham pada akhir tahun ini.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication PT FI Riza Pratama mengatakan, perusahaan anak usaha Freeport McMoran itu masih menunggu kepastian mekanisme divestasi dari pemerintah.

"Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah," kata Rizal melalui pesan kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas