Lindungi Ojek, Komisi V Berencana Revisi UU LLAJ
Penyelenggara angkutan umum orang dan barang harus kendaraan bermotor umum seperti dan sejenisnya.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi V DPR berencana akan membahas perubahan beberapa regulasi setingkat undang-undang yang menyangkut lalu lintas dan angkutan di jalanan (LLAJ).
Pembahasan ini dilakukan menyusul terjadinya polemik mengenai keberadaan ojek online yang dianggap ilegal dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Selain ojek online, di dalam surat itu disebutkan juga ada Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, dan Grab Car.
Hal tersebut menimbulkan kecemasan bagi 20.000 pengemudi ojek online dan para pengguna setianya.
Anggota Komisi V Ahmad M. Ali menyebutkan bahwa dalam UU No 22 tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua tersebut tidak diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor umum. Sedangkan penyelenggara angkutan umum orang dan barang harus kendaraan bermotor umum seperti dan sejenisnya.
Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal ini yang menurutnya akan dibahas di Komisi V untuk melindungi keberadaan para pengemudi ojek baik yang melalui online atau tidak.
"Pasal itu yang dipermasalahkan, padahal juga itu adalah pasal karet karena tidak ada penegasan yang menyatakan bahwa larangan beroperasinya angkutan umum beroda dua. Tapi terimakasih sudah mengingatkan dan akan kami bahas dalam rapat di komisi V. Regulasi memang mendeskreditkan angkutan beroda dua, jadi itu misi kita bersama untuk merubah itu," jelasnya saat ditemui di raung kerjanya selepas menghadiri Rapat Raripurna DPR, Jumat (18/12/2015).
Menurutnya, tuntutan publik terhadap legalitas ojek ini sudah sangat besar, terlebih sampai saat ini pemerintah belum mampu menyediakan transportasi yang murah dan layak bagi 10 juta lebih warga Jakarta.
Oleh karenanya pemerintah tidak boleh menutup mata atas realitas kebutuhan masyarakat karena menurutnya regulasi semestinya dibuat untuk melindungi.
"Ojek harus kita lindungi karena sudah ada sejak industri pembuatan kendaraan bermotor di Indonesia ada. Kalau regulasinya sudah memastikan ojek itu legal kan tidak menutup kemungkinan suatu saat semua ojek pakai plat kuning. intinya jangan menghambat kalau pemerintah belum mampu menyediakan transportasi publik," pungkasnya.